DPP AMPI MintaGubernur NTB dan Kemendagri Copot Kadis PUPR NTB

DPP AMPI MintaGubernur NTB dan Kemendagri Copot Kadis PUPR NTB
Direktur DPP AMPI, Firdaus S. Sos., M.Ap


Mataram,(Beritantb.com) - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Peduli Indonesia (DPP AMPI) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Kementerian Dalam Negeri RI menyikapi dengan memberikan sangsi administratif hingga pemberhentian terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, Sadimin


Sikap itu diambil setelah pernyataan Kadis PUPR Provinsi NTB mengenai kondisi jalan di Pulau Sumbawa dinilai menyinggung masyarakat dan bertentangan dengan prinsip etika publik.


Dalam sebuah forum diskusi, Kadis PUPR Provinsi NTB Sadimin menyebut bahwa perbaikan jalan di Sumbawa bukan prioritas karena minimnya arus lalu lintas. “Sumbawa sepi, tidak ada yang lewat. Jadi kalau rusak, kita biarkan saja,” ujarnya, seperti diberitakan media lokal. 


Ucapan ini memicu kritik karena dianggap meremehkan kebutuhan infrastruktur masyarakat Sumbawa.



Direktur DPP AMPI, Firdaus S. Sos., M.Ap, menilai pernyataan tersebut mencerminkan ketidakpekaan seorang pejabat publik.


 “Ucapan itu bukan sekadar kekeliruan. Ia menunjukkan cara pandang diskriminatif yang tidak boleh dimiliki pejabat negara,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulisnya Selasa,(02/12/2025).


Dasar hukum yang langgar


DPP AMPI menyebut sejumlah regulasi yang bisa menjadi dasar pemberian sanksi bagi Kadis PUPR Provinsi NTB:


1. UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014)
Pernyataan yang mengabaikan hak layanan publik sebuah wilayah dinilai bertentangan dengan asas profesionalitas dan perlakuan setara.


2. UU Pelayanan Publik (UU 25/2009)
Aparatur negara dilarang memberikan informasi yang diskriminatif atau menyesatkan.


3. PP 42/2004 tentang Kode Etik PNS
Pejabat wajib menjaga martabat instansi serta tidak mengeluarkan pernyataan yang merendahkan masyarakat.


4. PP 94/2021 tentang Disiplin PNS & UU ASN 2023 Tindakan atau ucapan yang menimbulkan keresahan publik dapat dikategorikan pelanggaran berat dengan sanksi hingga pemberhentian.



Menurut Firdaus, rangkaian regulasi tersebut cukup menjadi dasar bagi Gubernur NTB maupun Kemendagri RI untuk mengambil langkah administratif tanpa menunggu situasi berkembang lebih jauh. 


“Ada kerangka hukum yang jelas. Tinggal itikad pemerintah untuk menegakkan disiplin aparatur,” tuturnya.


Desakan Kepada Gubernur NTB 


DPP AMPI meminta Gubernur NTB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Sadimin, termasuk pemeriksaan etika dan disiplin ASN. Firdaus menilai tindakan cepat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah provinsi.


Kepada Kementerian Dalam Negeri


DPP AMPI mendesak adanya supervisi langsung dan, bila terbukti ada pelanggaran berat, penerbitan rekomendasi pemberhentian.  


“Kemendagri punya kewenangan dan tanggung jawab moral. Pejabat yang meremehkan masyarakat tidak bisa dibiarkan tetap memegang jabatan strategis,” kata Firdaus.


Menjaga Keadilan Publik


DPP AMPI menilai kasus ini bukan hanya soal pernyataan kontroversial, tetapi soal pola pikir pejabat publik yang bisa berdampak pada prioritas pembangunan. 


Firdaus menegaskan bahwa pejabat negara wajib menunjukkan empati dan tanggung jawab moral kepada semua wilayah di NTB.


“Ucapan seorang pejabat adalah cermin institusi. Jika cerminnya retak, publik berhak menuntut perbaikan.” ujar Firdaus.


DPP AMPI menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap mengambil langkah lanjutan bila tidak ada respons tegas dari Pemprov NTB maupun Kemendagri.(*)



Iklan