![]() |
| Penyidik Polres Bima menyerahkan kasus Badai NTB kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin, (08/06/3026). |
Bima,(Beritantb.com) - Kasus hukum aktivis perempuan, Uswatun Hasanah alias Badai NTB memasuki babak baru. Penyidik Polres Bima menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin, (08/06/3026).
Badai kooperatif hadir memenuhi Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.1/208/VI/2026/Reskrim, tanggal 3 Juni 2026 ditujukan kepada Uswatun Hasanah Als Badai NTB dari Kepolisian Resor Bima.
Sebelumnya Jaksa telah melakukan Tahap 1 dengan menyatakan Berkas Perkara Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa pada tanggal 25 Mei 2026.
Selama proses tahap 2 Badai didampingi oleh 2 Advokat sebagai Penasihat Hukum Qismanul Hakim dan Abdul Gafur dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (disingkat ‘BERANI’) gabungan dari 10 organisasi masyarakat sipil dan perorangan yakni INSPIRASI NTB, LPW NTB, Muh. Erry Satriawan, S.H.,M.H.CPCLE & Partners, SEMMI NTB, Laboratorium Hukum FHISIP UNRAM, LBH APIK NTB, LPA Kota Bima, LPA Mataram, SPN, PBHM NTB, Nurjanah Aktivis Perempuan.
Koalisi menilai gerakan Bongkar bandar oleh Badai NTB sudah menjadi wadah bagi Rakyat untuk turut perang terhadap peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan dan ini sebagai bentuk protes Rakyat kepada institusi Polri di pulau sumbawa yang dinilai gagal, dan Penetapan Tersangka terhadap Badai adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
Surat panggilan untuk Tahap 2 diterima badai hari Jum’at, 5 Juni 2026 via WA oleh keluarganya sekitar pukul 13.00 WITA, persis pada hari bahagia Badai masih dalam ruangan mengikuti prosesi Yudisium sah sebagai Magister Ekonomi di Program Studi Pascasarjana Fakutas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, juga disampaikan surat tersebut baru saja diantar oleh 4 orang anggota polisi diserahkan langsung ke Hadijah Ibundanya Badai di rumahnya kampung Ngali – Bima.
Badai disangka melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum dengan sarana teknologi informasi atau mengungkap data pribadi yang bukan miliknya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang PDP, berdasarkan Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.1/208/VI/2026/Reskrim, tanggal 3 Juni 2026 ditujukan kepada Uswatun Hasanah Als Badai NTB dari Kepolisian Resor Bima pada pokoknya akan melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Bima pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026.
Pihak Pelapor dalam kasus ini adalah Sdri. Hilda Komala Dewi anggota DPRD Kabupaten Bima tanggal 19 Desember 2024, kemudian Badai ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 14 Mei 2025.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berlangsung sekitar 1 tahun 6 bulan Badai konsisten bersikap kooperatif dengan selalu menghadiri panggilan pemeriksaan ditengah kesibukan kuliahnya, menghabiskan uang pribadi untuk transportasi Mataram – Bima, belum lagi ditambah beban mental yang luar biasa karena keberaniannya membongkar bandar narkoba di pulau sumbawa tentu banyak intimidasi yang dialaminya baik dari bandar, keluarga bandar dan oknum aparat yang diduga bahkan ada yang sudah ditangkap karena terlibat kejahatan Narkotika.
Jaksa sama dengan Penyidik, tidak melakukan penahanan terhadap Badai karena memang secara obyektif pasal yang disangkakan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan subyektifnya badai konsisten kooperatif sejak awal, bahkan justru sejak dulu Badai sebagai seorang Asli Perempuan Bima yang lahir di tanah Ngali meminta segera kepastian hukum atas status Tersangkanya yang disandang setahun lebih sampai harus mengajukan praperadilan pada bulan Maret 2026.
Ini bukan hal mudah, sekelas Jenderal Firli Bahuri yang sudah lebih dari 3 tahun sejak tanggal 22 November 2023 sandang gelar Tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi.(Red).
