![]() |
| Ketua APJATI NTB, H. Edy Sopyan |
Mataram (Beritantb.com) – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB menggagas program penyediaan perumahan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka setelah kembali dari luar negeri.
Ketua APJATI NTB, H. Edy Sopyan, mengatakan gagasan tersebut lahir dari keinginan agar para PMI tidak hanya memperoleh penghasilan selama bekerja di luar negeri, tetapi juga memiliki aset produktif yang dapat menunjang kehidupan setelah masa kontrak kerja berakhir.
“Kita punya rencana bekerja sama dengan developer. Nantinya bisa didukung oleh Bank NTB Syariah dengan skema yang akan disesuaikan. Harapannya PMI dapat memiliki rumah melalui program KPR yang terjangkau,” ujar Edy Sopyan, sebagaimana dikutip dari Suara NTB, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, konsep yang ditawarkan tidak hanya berupa kawasan perumahan, tetapi juga dilengkapi dengan ruko atau tempat usaha. Dengan demikian, PMI yang kembali ke daerah asal sudah memiliki tempat tinggal sekaligus sarana untuk memulai usaha mandiri.
“Jadi sebelum PMI pulang, rumahnya sudah ada dan tempat usahanya juga sudah tersedia. Di kawasan perumahan nantinya bisa disiapkan ruko-ruko. Bagi yang ingin mengambil rumah sekaligus ruko juga bisa,” jelas Direktur Utama PT Cipta Rezeki Utama tersebut.
Edy mengungkapkan bahwa ide pembangunan perumahan khusus PMI telah disampaikan kepada Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, Bank NTB Syariah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.
Ia optimistis program tersebut dapat direalisasikan mengingat kemampuan finansial sebagian besar PMI saat ini cukup baik. Terlebih, menguatnya nilai tukar ringgit Malaysia terhadap rupiah membuat pendapatan PMI, khususnya yang bekerja di Malaysia, semakin kompetitif.
“Saat ini banyak PMI yang mampu memperoleh penghasilan antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Jika dikonversikan dengan kurs sekarang, pekerja yang menerima 3.500 ringgit bisa memperoleh hampir Rp15 juta per bulan. Penghasilan tersebut cukup layak untuk mengambil KPR rumah dengan tenor hingga 10 tahun,” katanya.
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa meskipun gaji dasar pekerja migran di Malaysia berkisar 1.700 ringgit per bulan, sebagian besar PMI memperoleh tambahan penghasilan melalui sistem borongan maupun insentif kerja. Kondisi tersebut membuat kemampuan ekonomi mereka semakin meningkat.
Selain itu, PMI juga memiliki peluang untuk memperpanjang masa kerja di Malaysia hingga bertahun-tahun, sehingga kesempatan untuk membangun aset dan merencanakan masa depan menjadi lebih besar.
Edy menilai kepemilikan rumah dan aset produktif perlu didorong sejak dini agar penghasilan PMI tidak habis untuk kebutuhan konsumtif. Berdasarkan pengalamannya selama hampir tiga dekade di bidang penempatan pekerja migran, masih banyak mantan PMI yang kembali ke kampung halaman tanpa memiliki aset memadai meskipun telah bekerja bertahun-tahun di luar negeri.
“Jangan sampai ada PMI yang sudah belasan tahun bekerja di Malaysia, tetapi saat pulang tetap kembali menjadi buruh tani karena tidak memiliki aset maupun usaha. Bahkan ada yang belum memiliki rumah. Ini yang ingin kita ubah,” tegasnya.(Red).
