Sidang Badai NTB: Kuasa Hukum Soroti Keterangan Anggota DPRD Bima soal Narkoba
Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (4/8/2026).




Bima,(Beritantb.com) – Persidangan perkara yang menjerat terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Raba Bima, Selasa (4/8/2026).


Sidang yang berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 11.50 hingga 14.52 WITA, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Gede Ngurah Bagus Artana, S.H., bersama Hakim Anggota I Angga Hakim Permana Putra, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II I Made Bayu Gautama Suadi Putra, S.H.


Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi sembilan advokat yang tergabung dalam KOALISI BERANI (Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba), yakni Yan Mangandar Putra, Qismanul Hakim, Abdul Gafur, M. Tohir, Abbas, Leo Martha, Imam Akbar, Chairul Fatihin, dan Andre Safutra.


Jaksa Penuntut Umum Syahrur Rahman, S.H., menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Hilda Komala Dewi yang merupakan pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut, Hendri Setiawan, serta Syahrani yang merupakan Kepala Dusun tempat tinggal pelapor. Ketiga saksi diketahui berdomisili di Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.


Dalam keterangannya, Hilda Komala Dewi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima mengaku merasa malu bersama keluarga besarnya setelah mengetahui adanya unggahan akun Facebook Badai NTB yang menggunakan foto dirinya.


Ia menyebut unggahan tersebut memuat kata “terduga bandar narkoba” dan foto dirinya bersama suaminya yang merupakan anggota Polri serta adik iparnya. Menurut Hilda, unggahan tersebut berdampak terhadap keluarganya, termasuk anaknya yang disebut mengalami perundungan (bullying).


Namun, Hilda menerangkan bahwa hingga kini anaknya masih bersekolah di sekolah yang sama dan keluarganya tetap tinggal di lingkungan tersebut.


Ia juga mengungkapkan dirinya tidak pernah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bima terkait unggahan tersebut. Selain itu, menurut keterangannya, tidak pernah ada sanksi dari Partai Golkar maupun pimpinan DPRD dan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.


Dalam persidangan, Hilda juga menyatakan tidak mengetahui adanya pemeriksaan internal terhadap suaminya melalui Propam maupun dugaan keterlibatan adik iparnya dalam kasus narkoba.


Ia juga mengaku tidak mengetahui mengenai kondisi darurat atau maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bima.


Menurut keterangannya, selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bima, dirinya belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui akun media sosial maupun pertemuan langsung mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.


Hilda menjelaskan, setelah mengetahui unggahan Badai NTB pada Kamis, 18 Desember 2025, dirinya kemudian membuat laporan polisi secara pribadi ke Polres Bima pada Jumat, 19 Desember 2025.


Sementara itu, saksi Hendri Setiawan menerangkan bahwa ketika pertama kali mengetahui unggahan Badai NTB, dirinya langsung mengambil tangkapan layar dan mengirimkannya kepada pelapor melalui WhatsApp.


Hendri mengaku mengetahui nomor WhatsApp pelapor karena sebelumnya pernah membantu menyalurkan bantuan beras dari pelapor. Ia juga menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan reses pelapor, meskipun kerap berada di sekitar rumah pelapor.


Saat ditanya kuasa hukum mengenai apakah pernah bertemu dengan suami pelapor, Hendri menjawab tidak pernah dan hanya mengetahui bahwa suami pelapor merupakan anggota Polri.


Saksi lainnya, Syahrani, menerangkan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala dusun selama lebih dari 15 tahun. Ia mengaku pernah mengikuti kegiatan reses pelapor sekitar empat kali dan menyalurkan bantuan beras dari pelapor sekitar empat kali.


Syahrani juga menyatakan yakin bahwa di Dusun Karya yang dipimpinnya tidak pernah ada warga yang terlibat kasus narkoba.


Jaksa Hadirkan Empat Ahli


Di akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan keterangan tiga saksi tersebut. Untuk persidangan berikutnya, jaksa berencana menghadirkan empat orang ahli.


Sementara lima saksi lainnya yang tercantum dalam berkas perkara disebut tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.


Kuasa hukum terdakwa kemudian meminta agar seluruh file berupa tangkapan layar (screenshot) dan tautan (link) yang disebutkan dalam surat dakwaan ditampilkan melalui layar smart TV di ruang sidang.


Permintaan tersebut disampaikan agar materi elektronik yang menjadi bagian penting dalam perkara dapat diperiksa secara langsung di persidangan.


Jaksa Penuntut Umum menyatakan setuju dan akan menampilkan materi tersebut pada persidangan berikutnya.


Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan menetapkan sidang berikutnya digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.


Kuasa Hukum Soroti Pengetahuan Anggota Dewan soal Narkoba


Usai persidangan, Koalisi Berani menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang dinilai telah memimpin persidangan secara bijak sehingga berjalan lancar.


Kuasa hukum juga menilai keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa justru memperkuat argumentasi mereka bahwa aktivitas terdakwa di media sosial berkaitan dengan kepentingan umum, khususnya dalam menyuarakan bahaya penyalahgunaan narkoba.


Menurut kuasa hukum Yan Mangandar Putra, Badai NTB selama ini dikenal aktif menyuarakan persoalan narkoba melalui media sosial serta mengajak masyarakat mengawasi dan berani menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba.


Yan Mangandar juga menegaskan bahwa antara terdakwa dengan Hilda Komala Dewi tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu. Mereka juga menyatakan terdakwa tidak pernah menghubungi pelapor untuk meminta sejumlah uang ataupun kepentingan pribadi lainnya.


“Kami cukup kecewa dengan fakta persidangan hari ini, karena ternyata saksi Hilda Komala Dewi selaku anggota legislatif mengaku tidak tahu tugas di dewan dan tidak tahu terkait darurat atau maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Bima serta tidak pernah menyosialisasikan bahaya penggunaan narkoba,” ungkapnya.


Kuasa hukum menilai persoalan narkoba merupakan masalah serius dan termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan perhatian serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan lembaga negara.


Meski demikian, seluruh keterangan saksi dan argumentasi para pihak tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan. Penilaian akhir mengenai perkara dan pembuktian terhadap terdakwa tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.(Red).