Mediasi Gagal, PT BMS Ogah Bayar Hak Kemitraan Pemilik Brand Lagoonbay
Komplek Perumahan Elit dengan Brand Lagoonbay milik Bohari Rahman, yang dibangun PT Bumi Mandalika Sejahter (BMS) di Dusun Montong, Desa Meninting. 

Mataram,(Beritantb.com) - Upaya mediasi atas gugatan serta tuntutan Bohari Rahman sebagai Direktur PT Nusafara Property atas hak kemitraan, terhadap Direktur PT Bumi Mandalika Sejahtera (BMS) atas nama Supardi alias T.Chen, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (30/10/2026), kembali gagal.


Dengan demikian, Bohari Rahman bersama kuasa hukumnya Lalu Erwin Juniardi, SH., melanjutkan gugatannya terhadap tergugat I, PT BMS dan tergugat II, Supardi Alias T.Chen selaku direktur.


"Ini merupakan proses mediasi tahap dua yang di mana, para tergugat yakni tergugat PT BMS kembali menolak membayar hak klien kami selaku penggugat. Begitu juga hasil mediasi tahap pertama. Jadi kami lanjutkan gugatan kami," ujar Erwin.


Diakui Erwin, Bohari Rahman merupakan Direktur PT Nusafara Property, adalah pemilik brand bernama 'Lagoonbay'. 


Kliennya menjalin kerja sama dengan PT BMS dalam hal Marketing and Communication (Marcom) menggunakan brand Lagoonbay Dengan nomor: O8.PKS.09.2023., untuk penjualan Proyek perumahan elit yang berlokasi berlokasi di jalan raya senggigi Km.1 Dusun Montong, Desa Meninting, Batulayar, Lombok Barat. 


Berdasarkan perjanjian kerja sama yang diteken kedua belah pihak tahun 2023, PT BMS dan direkturnya Supardi alias T.Chen, memiliki kewajiban yang harus ditunaikan. 


"Ini perjanjian Business to Business (B2B,red) atau kemitraan antarperusahaan. Bukan karyawan dengan perusahaan PT.BMS," imbuhnya.


Salah satu diantaranya terkait pembayaran hak sebesar 30 persen dari keuntungan bersih hasil penjualan perunit rumah dan ruko, dengan total keseluruhan sekitar 217 unit, sekaligus hak insentif sebesar Rp10 juta perbulan.


Ironisnya, hingga saat ini PT BMS dan direkturnya, tidak melaksanakan perjanjian tersebut. 


"Ini bentuk wanprestasi owner perusahaan. Selama tiga tahun berjalannya kontrak, klien kami belum pernah menerima haknya sedikitpun," tegasnya.



Indikasi Praktik Curang Direktur PT BMS 



Lebih jauh dijelaskan Erwin, dugaan wanprestasi tidak hanya terdeksi menjelang berakhirnya perjanjian. Terdapat poin yang mengindikasikan praktik curang Direktur PT BMS.


Pada pasal 1 huruf e disebutkan, Direktur PT BMS selaku pihak pertama, terlibat penuh pada kegiatan 'penerimaan pendapatan penjualan dan pengeluaran keuangan operasional sehari-hari'. 


Ini menurutnya, bertentangan dengan poin yang ada pada pasal dan huruf yang sama yang di mana menegaskan, kliennya 'bertanggung jawab penuh menjalankan operasional Marcom penjualan sehari-hari dengan alur satu pintu'. 


"Tapi klien kami tidak pernah mengetahui berapa keuntungan dari perunit rumah dan ruko yang sudah terjual, sedangkan hasil pembayarannya langsung ke Owner PT.BMS. ( SUPARDI) Padahal sudah jelas-jelas alurnya harus 'satu pintu'," tegasnya.


Saat ini, kata Erwin, sebanyak 30 unit terdiri dari ruko dan rumah, sudah terjual dengan nilai rupiah sangat besar. Akan tetapi, Owner PT BMS tetap kekeh tidak mau membayar hak kliennya dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.


"Para tergugat mengeluh rugi dan rugi. Bagaimana bisa rugi pembayaran konsumen langsung ke kantungnya owner, tidak melalui manajemen. Hitung saja unit rumah dan ruko yang terjual, sudah berapa keuntungan yang didapat, klien saya tidak tahu," timpalnya.



-- Brand Lagoonbay milik PT Nusafara Property -- 



Selain menyangkut hak dan insentif atas kerja sama kemitraan yang belum dibayarkan PT BMS, Erwin juga menyinggung soal hak kepemilikan brand 'Lagoonbay' untuk penjualan komplek hunian mewah di Dusun Montong, Desa Meninting. 


Ditegaskan Erwin, Hak atas brand Lagoonbay tertuang di dalam sertifikat hak merek yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan nomor pendaftaran IDM001284382 dan diterima oleh kliennya tanggal 26 Agustus 2023 atas nama PT Nusafara Property.


Namun selama melaksanakan kerja sama dengan PT BMS dengan menggunakan brand tersebut, kliennya tidak pernah memperoleh royalti atas hak tersebut. Sehingga gugatan yang dilayangkan, juga untuk menuntut hak Bohari Rahman, selama brand Lagoonbay dimanfaatkan para tergugat.


"Bagaimanapun juga PT BMS harus menanggung kerugian atas penggunaan brand milik klien kami. Nanti kita akan berhadapan di pengadilan," tandasnya.(Red)