Kemenag NTB Akan Kampanyekan Mandatory Halal


MATARAM,–
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Kampanye Mandatory Halal serentak di 1000 titik di seluruh Indonesia pada tanggal 18 Maret 2023. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerapkan produk halal dan menyampaikan kewajiban sertifikasi halal.


Beberapa titik penyelenggaraan kampanye ini adalah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk memastikan suksesnya kampanye di provinsi ini, BPJPH telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi NTB dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Satgas Halal Kota/Kabupaten di Nusa Tenggara Barat pada Selasa (7/3).

Kampanye Mandatory Halal di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan diadakan di beberapa lokasi strategis, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional, dan tempat keramaian lainnya. Selain itu, kampanye ini juga akan dilakukan secara daring melalui media sosial dan website resmi Kemenag di lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam kampanye ini, Satgas Layanan JPH akan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya produk halal untuk menaikkan kelas Usaha Kecil dan Mikro (UMK) dan kewajiban untuk sertifikasi produk halal.

Sekretaris Satgas Layanan JPH Provinsi NTB, Hamdun mengatakan bahwa kampanye ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan produk halal. "Kami berharap kampanye ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat mengenai pentingnya produk halal," ujarnya.

Bukhari Muslim selaku Tim Kampanye Halal BPJPH Kemenag, telah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenag NTB bersama Satgas Layanan JPH Nusa Tenggara Barat, perwakilan Kemenag Kabupaten/Kota, dan beberapa stakeholder terkait.

“Kampanye Mandatory Halal pada 18 Maret 2023 dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berkaitan dengan kewajiban sertifikasi halal dengan penahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” kata Bukhari yang juga merupakan Sub Koordinator Bidang Pengawasan Produk dan Jasa Halal BPJPH Kemenag.

Kampanye Mandatory Halal serentak di 1000 titik di Indonesia ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban sertifikasi produk halal.

Iklan