Setelah Dintuntut 5 Bulan Penjara Dan Denda 5 Juta Kades Langko Enggan Berkomentar.

Setelah Dintuntut 5 Tahun Penjara Dan Denda 5 Juta Kades Langko Enggan Berkomentar.
Kades Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Mawardin 



Mataram- Setelah Jaksa Penuntut Umum menvonis Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat 5 Bulan Penjara Dan Denda 5 Juta Rupiah, Mawardin Enggan Berkomentar.


Kades Langko dinilai bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagai kepala desa yang sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 490 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 


Dalam tuntutan tersebut, Jaksa penuntut umum menuntut Kepala Desa Langko, Mawardi 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus tindak pidana pemilu yang dilakukannya.


Diketahui, Kades Langko dilaporkan akibat diduga kampanyekan istri yang calon anggota legislatif (Nyaleg), Kabupaten Lombok Barat. Namun Mawardin enggan berkomentar tentang putusan Jaksa Penuntut Umum terhadap diri.



"Untuk saat sekarang saya tidak dikasih bicara oleh pengacara saya, karena Pengacara saya suruh saya tidak memberikan pernyataan," ujar Kepala Desa Langko, Mawardin saat di konfirmasi oleh wartawan Beritantb.com lewat via WhatsApp. Minggu, 04/02/2024.



"Coba tanyakan ke pengacara saya.Mohon maaf saya belum bisa berkomentar takut nya salah, apalagi saat-saat ini lagi rentan terkait isu ini," ungkapnya.

Iklan