Foto: Juanda SH MH di dampingi Rekan nya Qismanul Hakim, SH., MH |
Dompu,(Beritantb.com) – Sebuah laporan mengejutkan mencuat di Kabupaten Dompu, saat Juanda, SH., MH., seorang advokat terkemuka, secara resmi melaporkan pencatutan namanya ke Polres Dompu pada 23 Oktober 2024.
Laporan ini disampaikan setelah nama Juanda dicantumkan sebagai Wakil Komandan Divisi Hukum dan Advokasi pada Tim Kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Dompu Bambang Firdaus,S.E dan Sirajuddin,SH, tanpa seizin dan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan dirinya.
Juanda, yang dikenal sebagai sosok yang berintegritas, merasa terkejut sekaligus dirugikan setelah mengetahui bahwa namanya telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu sebagai bagian dari tim kampanye tanpa persetujuan.
Dalam laporannya, Juanda juga menyebut Ketua Tim Pokja dan Ketua Harian tim kampanye tersebut sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas pencatutan nama tanpa sepengetahuannya.
Dengan tegas, Juanda mengacu pada Pasal 65 Ayat (3) dan Pasal 67 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Ini bukan hanya pelanggaran privasi, ini adalah tindak pidana serius," tegas Juanda.
Tidak hanya itu, Juanda juga menyinggung kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pasal ini mengancam pidana enam tahun bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu dengan tujuan menimbulkan kerugian bagi orang lain. Juanda menegaskan bahwa pemakaian namanya dalam konteks ini tanpa izin dan tanpa konfirmasi jelas-jelas melanggar hukum.
"Langkah ini tidak akan berhenti di sini," ujar Juanda dengan nada serius. Setelah melaporkan kasus ini ke Polres Dompu, ia berencana melayangkan surat keberatan resmi kepada KPU Kabupaten Dompu dan Bawaslu.
Tak berhenti di situ, Juanda juga menyatakan akan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Dompu.
Kasus ini menyulut perhatian publik, terutama mengingat suasana politik Dompu yang memanas menjelang Pilkada.
Langkah hukum yang diambil Juanda, seorang advokat dengan reputasi baik, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran ini. Banyak pihak menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan dampaknya terhadap pencalonan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi. Namun, dengan langkah tegas Juanda, kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan di hari-hari mendatang, terlebih dengan keterlibatan pasal-pasal berat yang disangkakan kepada para terlapor.(Red).