Partisipasi Perempuan Dalam Politik NTB


Partisipasi Perempuan Dalam Politik NTB
Intan Sari 

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram




Oleh :Intan Sari 

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram


Mataram,(Beritantb.com)- Keterlibatan perempuan dibidang politik merupakan masuknya kaum perempuan untuk ikut serta ambil andil di parlemen dalam pengambilan suatu keputusan kebijakan pemerintah. 


Hadirnya pandangan tradisional yang bisa dibilang sangat relevan menempatkan perempuan pada posisi yang tidak pantas untuk dijadikan sebagai saingan.


Berbicara tentang politik tidak hanya dilakukan oleh kalangan politisi, pemerintah atau para birokrat saja namun semua lapisan masyarakat. keterwakilan perempuan dan partisipasi politik perempuan akan memastikan lahirnya kebijakan-kebijakan yang mendukung, memberdayakan dan berkontribusi dalam perubahan secara nyata dan dirasakan oleh  perempuan.


Representasi perempuan dalam bidang politik dapat dikatakan masih jauh dari harapan. 


Di NTB sendiri perempuan yang terjun dalam dunia perpolitikan masih terbelenggu dengan latar belakang, budaya patriarkhi, perbedaan gender. Meskipun sampai saat ini selalu ada upaya untuk memperbaiki persoalan politik perempuan di NTB.


Dilihat dari data persentase keterlibatan perempuan dalam parlemen di provinsi nusa tenggara barat bahwa dari tahun 2021 sampe dengan tahun 2022 hanya 1,59%, sedangkan tahun 2023 hanya 1,54%, yang artinya keterlibatan perempuan dalam bidang politik masih jauh dari harapan.


Keterwakilan perempuan harus sejalan dengan amanat dari Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on The Eliminations of all Forms of Discrimination against Women (Konvensi CEDAW) PBB. 


Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republic Indonesia terus berupaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Dibuatnya kebijakan seperti uu no.10 tahun 2008 pasal 55 ayat 2 menerapkan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen nyatanya masih jauh dari kata memuaskan. Angka tersebut tidak sepenuhnya tercapai bahkan malah menimbulkan pro dan kontra dalam partai.


Padahal Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan pancasila. Setiap individu dalam masyarakat memiliki kebebasan tersendiri. Kebebasan mengekspresikan dirinya melakukan segala tindakan sosial dengan tetap terikat pada hukum yang berlaku. Memilih maupun mencalonkan untuk dipilih dalam masyarakat. Itu semua bagian 


Solusi yang tepat adalah Membuat peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan, khususnya menjamin perempuan atas dasar persamaan hak dengan laki-laki dalam hal : 

a). Memilih dan dipilih 

b). Berpartisipasi dalam perumusan kebijakan Pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintahan dan melaksanakan fungsi pemerintahan di semua tingkat 

c). berpartisipasi dalam organisasi masyarakat.

Iklan