![]() |
Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Februari 2025. |
Mataram,(Beritantb.com) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga Februari 2025. Dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti yang di lakukan di lapangan Braha Daksa Polda NTB. Selasa,(25/02/2025).
Kegiatan ini di hadiri oleh jajaran petinggi Polda NTB dalam hal ini Direktur Narkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB dan sejumlah Undangan lainnya Yang di hadiri oleh Pemrov NTB, DPRD NTB, Danrem 162 WB, Kepala Badan Narkotika Nasional wilayah NTB, Kejati NTB, BPOM NTB dan Bea Cukai Mataram.
Dalam sambutan Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K. menegaskan jika pemberantasan narkoba sejalan dengan Asta Cita (delapan misi) Presiden Prabowo, khususnya poin ke-7 tentang penguatan hukum dan pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di NTB. Ditresnarkoba dan Polres jajaran telah menindak 50 kampung rawan narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolda NTB.
Ia menjelaskan bahwa rincian barang bukti narkotika yang berhasil diamankan di awal tahun 2025, yakni sabu seberat 6,9 kg, ganja sebanyak 120,36 gram dan ekstasi sejumlah 9 butir. Serta mengamankan uang tunai dan aset lainnya seperti uang Rp. 48.018.000 dan 48 Ringgit Malaysia, 26 unit handphone, serta 4 kendaraan roda dua.
Sementara barang bukti yang akan dimusnahkan mencakup 5,5 kg sabu dan 62 butir mefedron, dan 9 butir ekstasi, yang telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri.
Lanjut, Kapolda NTB kembali menegaskan jika polisi yang terlibat narkoba harus segera bertobat.
“Bagi rekan-rekan anggota saya kembali ingatkan agar segera bertobat, jika hanya pengguna dan melaporkan diri, akan kami rehabilitasi. Namun, jika terbukti terlibat lebih jauh, sanksinya berat,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkomitmen terus memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Narkoba bukan sekadar ancaman, tapi musuh bersama. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar dan pengedar di NTB,” tandasnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Semaradhana Elhaj, S.I.K., mengungkapkan jika tren peredaran narkoba di NTB terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Pada 2023 terdapat 716 kasus, lalu meningkat menjadi 863 kasus di 2024, dan kini 165 kasus hanya dalam dua bulan pertama 2025,” katanya.