AMRPPP Demo Soal Penggusuran RT 08 Pondok Perasi, DPRD Janji Akan Turun Ke Lokasi

AMRPPP Demo Soal Penggusuran RT 08 Pondok Perasi, DPRD Janji Akan Turun Ke Lokasi
Puluhan mahasiswa dan masyarakat tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Pondok Perasi (AMRPPP) melakukan unjuk rasa di DPRD NTB. Senin (02/06/2025).





Mataram,(Beritantb.com) – Puluhan mahasiswa dan masyarakat tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Pondok Perasi (AMRPPP) melakukan unjuk rasa di DPRD NTB. Aksi ini digelar sebagai bentuk solidaritas terhadap warga RT 08, Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, Kota Mataram.Senin (02/06/2025).


Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Pondok Perasi (AMRPPP) menyuarakan berbagai tuntutan, mulai dari ganti rugi yang layak, pengusutan tindakan premanisme dan pelanggaran prosedur penggusuran, hingga desakan pembentukan Perda tentang perlindungan masyarakat pesisir. 

Selain itu, Mereka juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang memperjuangkan hak atas ruang hidup.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua III DPRD NTB, Muzihir mengatakan akan turun untuk kunjungan daerah pemilihan terutama di lokasi penggusuran di Pondok Perasi, Ampenan, Kota Mataram.


“Insyaallah dalam satu atau dua hari saya akan turun ke lokasi di RT 08 Pondok Perasi,” kata Muzihir saat menemui pengunjuk rasa.


Menurutnya, sesuatu yang menjadi hak masyarakat akan menjadi milik masyarakat.


 “Kalau memang hak kita pasti mendapatkan,” kata Muzihir.


Ia menjelaskan permasalahan itu sebenarnya menjadi wewenang dari Pemerintah Kota Mataram. 


“Kita akan usahakan kordinasi dengan Pemkot Mataram. Ini sebenarnya menjadi wewenang mereka. Mana nanti yang terbaik,” kata dia.


Sementara, Anggota DPRD NTB, Akhdiansyah mengatakan persoalan kasus yang terjadi di pesisir Ampenan itu menjadi kewenangan pemerintah Kota Mataram bukan wewenang pemerintah provinsi.


“Persoalan ini sebenarnya bukan kewenangan Provinsi melainkan wewenang Pemkot Mataram,” katanya.


Ia mengatakan kasus pondok perasi akan kita lakukan follow up kasus tersebut. “Insyaallah akan di follow up,” ujar anggota dewan Dapil VI (Kabupaten Bima, Kota Bima dan Kabupaten Dompu).


Adapun poin tuntutan dari Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Pondok Perasi (AMRPPP)


1. Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Atas Kerugian yang Dialami Korban Penggusuran.


2. Segera Bentuk PERDA Kota Mataram tentang RT/RW Wilayah Pesisir.


3. Kembalikan Status dan Hak-Hak Warga RT 08, Kelurahan Bintaro, Ampanan, Kota Mataram.


4. Berikan Hak Pengelolaan Lahan di Wilayah Pesisir oleh Masyarakat Adat.


5. Stop Perampasan dan Penggusuran Lahan dan Permukiman Rakyat


6. Usut Tuntas Tindakan PREMANISME dan Penggusuran Paksa yang Tidak Sesuai Prosedur.


7. Mendesak Polda NTB untuk Menindaklanjuti Laporan Massa Aksi Korban Kriminalisasi yang Terlibat dalam Aksi Peduli Pondok Perasi.


8. Berikan Modal Teknologi dan Akses Pasar Bagi Nelayan.


9. Seret, Adili dan Penjarakan Mafia Tanah di Kota Mataram.


10. Bebaskan 6 Aktivis/Massa Aksi yang Ditahan di Bima.


11. Segera Realisasikan Pembangunan Infrastruktur dan Jaringan di Kabupaten Bima.


12. Stop PHK Masal dan Berikan Upah Layak Nasional.


13. Pendidikan dan Kesehatan Gratis Tanpa Syarat


14. Berikan Perlindungan Terhadap Pekerja Migran.


15. Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset Koruptor, dan RUU Perlindungan Perempuan.(Red).



Iklan