SH Direktur RSUD Lombok Utara di Tahan

SH Direktur RSUD Kab. Lombok Utara KPA Pembangunan RSUD KLU saat dikawal di lapas kelas IIA Mataram


Mataram,- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Pembangunan penambahan ruang operasi dan ICU RSUD Kabupaten Lombok utara TA 2019.

Adapun tersangka SH yang pada waktu itu menjabat sebagai Direktur RSUD Kab. Lombok Utara sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam keterangan Kajati NTB melalui Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengungkapkan. Bahwa beberapa waktu lalu tersangka SH batal dilakukan tahap 2 dikarenakan yang bersangkutan ketika itu sedang dalam keadaan sakit, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya dengan dibuktikan surat keterangan sakit yang diantarkan langsung oleh kuasa hukum tersangka SH ke pihak penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Sebelumnya tiga orang tersangka telah dilakukan tahap 2 oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB ke Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram, ketiga tersangka lainnya juga telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, yaitu antara lain EB selaku PPK/Staf pada Dinas Kesehatan Kab. Lombok Utara. DT, Kuasa Direktur PT. Apromegatama/penyedia, dan SD Konsultan pengawas.

Bahwa ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Mataram  selama 20 hari yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Sedangkan untuk tersangka SH sendiri akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama kurang lebih 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIA Mataram mulai tanggal 09 Mei 2022 s.d 28 Mei 2022.

"Setelah Tahap 2 maka proses selanjutnya Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram guna mendapatkan penetapan hari dan tanggal sidang,"jelas Efrien Saputera. Senin, (9/5/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka SH adalah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Adapun alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka adalah, dikhawatirkan akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

Sementara itu saat ditanya terkait kapan akan di lakukan pemeriksan dan penahanan terhadap tersangka DKF, Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera belum bisa memberikan keterangan yang jelas akan hal itu. "Saya belum dapat info kalo yang ini, sebabnya hari ini pertama masuk kantor setelah cuti lebaran. Nanti dikabari kalau ada info valid dari bidang Pidsus,".*

Pewarta: Ac.                                                            Editor: BN-01

#Korupsi #RSUDKLU #KejatiNTB

Iklan