(Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi NTB melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB) |
Mataram,- Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi NTB melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di NTB yang berlangsung di Ruang Rapat BNNP NTB, Rabu (18/05).
Ketua TP PKK Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah mengatakan bahwa Kerjasama yang dilakukan dengan BNN sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan Keluarga Indonesia Sehat Tanpa Narkoba (KISAN).
“TP PKK NTB memiliki visi mewujudkan keluarga sehat tegas berdaya beriman dan bertaqwa menuju Indonesia maju di tahun 2024, sebentar lagi kita menuju tahun tersebut, semoga cita – cita dan visi ini bisa tercapai dengan upaya kita yang bisa kita lakukan bersama,” tutur Bunda Niken.
Ia juga menjelaskan bahwa TP – PKK Provinsi NTB adalah organisasi yang mampu menjangkau keluarga, sehingga PKK memiliki struktur dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Dasawisma terdiri dari 10 keluarga.
“PKK memiliki peran yang bisa sangat besar dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, yang kita perlukan adalah informasi, apa yang harus dilakukan apabila ada kerabat atau pun dimasyarakat kita yang terlihat tidak baik, dimana tempat melapor dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Kepala BNNP NTB, Brigjen. Pol Gagas Nugraha, SH., SIK., MM., MH mengatakan bahwa TP – PKK NTB memiliki program yang selaras dengan BNNP NTB, yaitu dalam pendampingan keluarga anti narkoba.
“Advokasi Pendampingan Keluarga Anti Narkoba ini sangat erat sekali dengan TP – PKK NTB dengan berbagai program – program PKK,” ungkapnya.
Selain itu, BNNP NTB telah membentuk bebrabagi inovasi layanan, diantaranya Sistem Pelayanan Terpadu Online (SEMETON), Cegah Narkoba Streaming (SEMETON CNS), Berkunjung Melalui Jaringan Online (BEJANGO), Bimbingan Rohani Berbasis Elektronik (BREMBE) dan CAFE REHAB. (dsk/ac)
Pewarta: Ac
Editor: BN-01