Tim Pora Lobar Gelar Rakor Penertiban Orang Asing


Foto : Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Onward Victor Lumban Toruan, membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Lombok Barat, di Aruna Hotel Senggigi, Lombok Barat, Rabu (22/6/2022)





Lombok Barat,-Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Onward Victor Lumban Toruan, membuka secara resmi acara Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Lombok Barat, di Aruna Hotel Senggigi, Lombok Barat, Rabu (22/6/2022).

Rakor Tim Pora Lobar ini diikuti 45 peserta dari berbagai unsur, yakni BAIS, TNI/POLRI, Bea Cukai dan Pemerintah Daerah. Rakor ini dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah NTB, dengan menggunakan daftar isian penggunaan anggaran atau DIPA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengatakan bahwa kegiatan rakor bertujuan  untuk memantapkan koordinasi Tim Pora Lobar dalam melakukan tugas fungsi pengawasan dan penindakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Senada dengan itu, Kabid Imigrasi Kemenkumham NTB, Syamsu Rizal, menambahkan kegiatan rakor ini sekaligus untuk memantapkan koordinasi dan sinergitas Tim Pora dalam upaya melakukan deteksi dini terhadap keberadaan orang asing.

"Manfaat dari orang asing keberadaannya perlu diawasi dan jika ditemukan ada yang overstay atau melanggar batas waktu ijin tinggal bisa segera diinformasikan untuk  dilakukan tindakan pendeportasian oleh pihak imigrasi," jelasnya.

"Dari ketentuan yang ada kasus overstay  dikenakan denda Rp 1 juta perhari dan dana tersebut langsung disetorkan ke negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak atau PNBP," tambahnya.


Rapat Koordinasi Tim Pora Lombok Barat kali ini mengangkat tema "Koordinasi dan Sinergitas" dan dilaksanakan selama sehari. Hasil dari pelaksanaan rakor ini akan dijadikan acuan untuk melaksanakan kegiatan lanjutan oleh Tim Pora Lobar.

Saat ini, data keberadaan orang asing di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 404 orang dan memegang izin tinggal sementara atau kitas, dan sebanyak 129 orang pemegang izin tinggal tetap atau kitap.

Dari jumlah tersebut terdapat ada empat orang asing atau WNA yang dilakukan deportasi karena menyalahi izin tinggal yang diakibatkan oleh faktor pernikahan dengan orang lokal. 

BN-01

Iklan