Kisruh Pembangunan KIHT dan Gempuran Rokok Ilegal, MATARI NTB Sambangi Dinas Pertanian NTB


Mataram,-Demi mewujudkan masyarakat tani tembakau yang sejahtera dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, MATARI NTB (Masyarakat Tembakau Anti Rokok Ilegal) melakukan hearing dengan pihak Dinas Pertanian NTB terkait kisruh dan polemik yang sedang berkembang ditengah masyarakat terutama di Desa Paok Motong, Lombok Timur.


Terkait adanya rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Penggalan berita yang kami baca, pada hari Kamis 13 Oktober 2022 terjadi aksi demo penolakan pembangunan KIHT oleh Forum Masyarakat Paok Motong (FMP).

FMP berdalih menolak pembangunan KIHT dikarenakan beberapa alasan, diantaranya:
1. KIHT dibangun di kawasan padat penduduk
2. Pembangunan tidak melalui kajian AMDAL
3. Peserta aksi me-warning bahwa pembangunan dapat menimbulkan polusi
4. Serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah mengenai pembangunan KIHT.

Ketua KIHT, Ripzi mengatakan bahwa berdasarkan permasalahan tersebut, pihaknya sebagai sebuah lembaga yang dari awal konsen pada persoalan petani tembakau dan industri hulu berinisiatif untuk melakukan audiens secara langsung dengan Dinas Pertanian NTB.

Di sampaikan pula dengan meendengar langsung dari Dinas untuk menambah sumber referensi dan hasil kajian lembaga kami selama ini, dimana kami telah pada kesimpulan ”setuju” pada pembangunan KIHT tersebut karena menurut kami pembangunan ini dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat tani tembakau.



"Pembangunan KIHT berdasarkan kajian kami, memiliki tujuan mulia untuk mensejahterakan petani tembakau, kami setuju dan mendukung penuh pembangunan tersebut. Dan meminta kepada Dinas Pertanian NTB untuk lebih aktif sosialisasikan manfaat dari pembangunan KIHT agar masyarakat dapat memahami dengan baik pentingnya pembangunan tersebut,"katanya.

Di sampaikan pula oleh Ripzi bahwa selain soal pembangunan KIHT, ia juga menyampaikan persoalan pasar yang tengah kita hadapi yaitu maraknya peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat. maka dari itu pihaknya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian NTB bersama institusi lainnya lebih aktif memerangi rokok ilegal.

Kepala Dinas Pertanian NTB yang di wakili oleh Ahmad Ripai, M.Si selaku Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, dan Sub Koordinator Produksi Perkebunan mengungkapkan Terima kasih kepada MATARI NTB yang telah mendukung pembangunan KIHT di Paok Motong, Lombok Timur.

Distanbun NTB akan terus melakukan sosialisasi manfaat pembangunan KIHT agar mindset masyarakat sudah harus mulai berfikir tentang produksi bukan hanya bertani dan menjual hasil mentahnya jadi masyarakat kita ajak berfikir kedepan yaitu tentang ‘industrialisai’. "Masyarakat harus dapat juga penjelasan bahwa ketakutan akan kawasan ini nantinya akan menimbulkan polusi dan dipenuhi oleh cerobong asap, itu tidak benar,"  kata Ahmad Ripai.

Ditegaskan pula oleh Ahmad Ripai bahwa pembangunan ini dibangun sudah sesuai dengan peraturan PMK 21/PMK.04/2020 yang berlaku.

Di Jelaskan pula oleh Ahmad mengenai AMDAL dikatakannya bahwa  pembangunan yang dibangun diatas lahan dibawah lima hektar tidak melakukan AMDAL, jadi sebagai gantinya dilakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Jadi secara sederhananya, pemerintah telah melakukan UKL/UPL untuk meninjau tentang dampak lingkungan.

Selain itu, pemerintah telah melakukan sosialisasi secara holistik ke berbagai pihak salah satunya melalui Kepala Desa setempat.
Sebagai kesimpulan bersama.

"Sebenarnya pembangunan KIHT ini dihajatkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau, agar mereka dapat memproduksi rokok seperti UMKM pada umumnya. Namun bisa dikomersialisasi dengan mendapatkan legal dan ijin edar di pasaran melalui KIHT secara luas."tuturnya.

BN :001

Iklan