Al Mukmin Harap Pengadilan Tipikor Mataram Panggil IDP


Beritantb.com, Mataram,-
Pemuda Kabupaten Bima, Al Mukmin, mendorong Pengadilan Negeri Tipikor Mataram untuk memanggil terduga, IDP yang di sebut oleh terdakwa Hanan dalam sidang Eksepsi kasus korupsi penyaluran dana bantuan Saprodi cetak sawah baru 2016 dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Muhamad Tayeb.


Aktivis kelahiran Bima ini berharap Pengadilan Tipikor Mataram memanggil IDP yang merupakan orang nomor satu di Kab. Bima itu untuk memberikan kesaksian didepan majelis hakim.

"Kami berharap Pengadilan Tipikor Mataram memanggil nama-nama yang menerima aliran dana  sebagaimana yang di sebutkan oleh terdakwa Muhamad Tayeb dalam persidangan kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru pada Senin kemarin di Pengadilan Tipikor Mataram," kata Al Mukmin, Selasa (7/2/2023).


Al Mukmin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia DPD GMNI NTB menjelaskan, dalam persidangan kasus Korupsi Saprodi cetak sawah baru tahun 2016 di kabupaten Bima, penasehat hukum terdakwa Muhamad Tayeb, Hanan dalam menyampaikan eksepsi kliennya menyebutkan nama Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri  atau IDP turut menerima aliran dana sebesar Rp. 250 juta.

Al Mukmin juga mengatakan, keterlibatan IDP  yang menjabat bupati Bima pada kasus ini sangat kuat, dimana dibuktikan pada hasil BAP terdakwa Muhammad serta di saksi lain yang merupakan mantan kades Tonda kecamatan madapangga Kabupaten Bima inisial AR juga menyinggung keterlibatan IDP.

Mukmin juga mengatakan agar tidak terjadi polemik di tengah masyarakat, maka orang nomor satu di kabupaten Bima agar segera di panggil untuk dimintai keterangan dalam persidangan sehingga dapat dipastikan benar dan tidaknya keterangan terdakwa serta saksi-saksi lain.

Dikatakannya juga, jika apa yang di sampaikan oleh terdakwa Muhammad Tayeb dalam persidangan tersebut perlu di uji dan Pengadilan Tipikor tidak perlu takut dan ragu untuk memanggil dan menghukum bupati Bima jika terbukti merugikan negara.

"Pengadilan Tipikor Mataram tidak boleh tebang pilih, meskipun itu seorang Bupati jika benar bersalah maka di hukum agar masyarakat percaya pada hukum," tutupnya.

Untuk di ketahui bersama terdakwa Tayeb tidak sendiri dalam melakukan tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima Muhammad S.Tp dan Nur Mayangsari, Kepala Seksi (Kasi) Rehabilitasi dan Pengembangan Lahan (RPL) Dinas PTPH Kabupaten Bima nonaktif juga terlibat dalam perkara ini.

Dinas PTPH saat itu mendapat alokasi anggaran Rp14,4 miliar dari Kementerian Pertanian RI guna meningkatkan produksi pangan di Kabupaten Bima. Terdapat 241 kelompok tani di Kabupaten Bima masuk dalam daftar penerima bantuan dengan rincian Rp8,9 miliar untuk 158 poktan yang mengelola sawah seluas 4.447 hektare dan Rp5,5 miliar untuk 83 poktan dengan luas sawah 2.780 hektare yang di salurkan secara langsung ke rekening masing-masing poktan.

Pencairan dilakukan dalam dua tahap, dimana pada tahap pertama sebesar Rp10,3 miliar, 70 persen dari total anggaran Rp14,4 miliar, dan 30 persen pada tahap kedua dengan nilai Rp4,1 miliar.

Adapun kronologinya ketika anggaran tersebut masuk ke rekening pribadi poktan, Tayeb selaku PPK mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan tunai kepada poktan untuk dikumpulkan kembali di Dinas PTPH Kabupaten Bima.

Sementara itu bupati kabupaten Bima, Hj Indah Damayanti Putri belum bisa menjawab soal adanya tudingan yang di sampaikan oleh terdakwa.(Aj)

Iklan