Pakaian Bekas Dilarang Beredar, Saatnya Pemasok Gulung Tikar



BERITANTB.COM, -Presiden Jokowi menegaskan Impor Pakaian Bekas dilarang karena dinilai mengganggu industri tekstil dalam negeri.


"Sudah saya perintahkan untuk dicari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya inpor pakaian bekas stop", tegas Pak Jokowi ketika diwawancarai oleh sejumlah Media.


Diketahui pelarangan ini tercantum dalam ketentuan yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.


Tentu pelarangan ini bukan berlaku kemarin-kemarin karena sejak tahun 2015 silam telah ditegaskan bahwa impor pakaian bekas sudah dilarang beredar sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan tersebut.


Apabila pelaku usaha kedapatan menjual pakaian bekas impor, maka pelaku usaha dapat disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen (UUPK) serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Di dalam UU Nomor 8 ayat 2 (UUPK), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat/bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar terhadap barang tersebut.


Adapun terkait UU Nomor 7 tentang Perdagangan, pelaku usaha dapat dikenakan pasal 35 ayat 1 (d), pasal 36, dan pasal 47 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan dan lingkungan hidup.


Bukan cuma para pedagang saja yang diberikan himbauan akan tetapi bagi importir juga wajib mengimpor barang dengan keadaan baru.


Larangan impor pakaian bekas ini tentu cukup mengagetkan para pecintanya karena diketahui penggemar pakaian bekas ini cukup banyak di Indonesia. (Zis)

Iklan