Hasyim Beberkan Kronologis Dugaan Tipikor Bantuan Hibah Pokir Yayasan


MATARAM,-
Perwakilan keluarga besar sekaligus sebagai jamaah Yayasan Durattun Nasihin Attegali, Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kabupaten Lombok Barat, Muhamad Hasyim, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit III, Ditreskrimsus Polda NTB, Senin 10 April 2023.


Panggilan Polda NTB tersebut, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pokir, melibatkan Anggota DPRD Lombok Barat yang menjabat sebagai pembina yayasan, Munawir Haris, serta Ketua Yayasan, Fathurahman.

Kehadiran jamaah ini, didampingi tim kuasa hukumnya, M. Arif, SH., MH., Beserta tim lainnya dari AR Sambo Law Office,  Dalam memberikan keterangan, Hasyim, julukan jamaah ini, disuguhi 17 pertanyaan yang berkaitan dengan kronologis kemunculan dugaan Tipikor, terhadap dana hibah tersebut.

"Salah satu pertanyaannya terkait kronologisnya seperti apa," ungkap Hasyim, saat ditemui sejumlah media massa, usai dari ruangan penyidik.

Sesuai dengan keterangannya di penyidik, Hasyim membeberkan awal mula adanya dugaan Tipikor. Kata Hasyim, Tanggal 22 Februari 2023, dirinya didatangi salah satu rekan jamaah yayasan untuk menyampaikan tentang kondisi kesehatan Pendiri Yayasan Durattun Nasihin Attegali, Ustadz Ikhya' Ulumuddin Arridwany, yang menurun drastis.

Kondisi ini dialami ustaz tersebut, setelah mengetahui dan dimintai pertanggung jawaban atas pemanfaatan bantuan dana hibah pokir, sebesar Rp 150 juta. Ustaz sendiri menerima Rp 11 juta dari total pengajuan proposal yang diceritakan Pembina sekaligus ketua yayasan hanya Rp 20 juta.

"Tanggal yang sama, saya bersama keluarga besar dan para jamaah, menanyakan langsung ke ustaz. Ternyata memang benar Yayasan menerima dana Rp 150 juta. Sehingga membuat ustaz dan istrinya kaget dan kondisi kesehatannya down," beber Hasyim.

Esok harinya, lanjut Hasyim, dirinya pun menemui Biro Kesra, Kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, dengan niat mengecek kembali kebenaran pernyataan ustaz. Kala itu itu dirinya bertemu dengan salah satu staf di biro kesra inisial AA dan langsung meminta bukti laporan pertanggungjawaban.

"Saya ditunjukan bukti berupa SP2D, dan memang benar tertera uang Rp 150 juta atas nama yayasan. Dasar itulah yang menyebabkan kami selaku jamaah yakin dana itu murni dihibahkan untuk yayasan," ulasnya.

Pembuktian itu pun tidak berhenti sampai di biro kesra. Pihaknya juga menghubungi bendahara yang kebetulan berada di luar daerah. Dari informasi yang diperoleh, bendahara tidak pernah dikonfirmasi terkait adanya pengajuan proposal.

Bahkan  total keseluruhan dana yang dicairkan. Selain kronologis awal, Hasyim juga diberi pertanyaan berkaitan dengan prosedur pencairan dan penarikan dana hibah.

"Terus ditanyakan tentang proses pencairannya, saya bilang melalui bank. Jika merujuk prosedur, yang boleh mencairkan dana itu bendahara bersama ketua. Namun yang mencairkan itu ketua yayasan. Ketua harus mengatongi KTP dan tanda tangan bendahara, apabila tidak ada di tempat," tegasnya.

"Di depan penyidik, saya sampaikan bahwa inilah yang kami dan para jamaah pertanyakan juga. Karena posisi bendahara per bulan November itu di Kalimantan. Sedangkan dana hibah cair dan ditarik dari buku rekening yayasan tanggal 30 Desember 2022," ketusnya.

Hak Jawab Urusan Jamaah

Sebelumnya, Tanggal 21 Maret 2023, Anggota DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, menyampaikan hak jawab di beberapa media massa. Saat itu, Munawir Haris mengklaim bahwa dugaan penggelapan (Tipikor,red) terhadap dirinya selaku pembina, serta Faturrahman selaku ketua yayasan, tidak benar.

Dia mengaku, total dana hibah pokir sebesar Rp 150 juta itu tidak hanya diperuntukan untuk yayasan. Namun terbagi juga untuk beberapa peruntukan. Antara lain, rehab rumah ibadah Yayasan Duratun Nasihin Attegali, sekitar hampir Rp 50 juta.

Kemudian untuk sekretariat dan pengadaan komputer, sumbangan untuk sejumlah tempat, diantaranya musala, serta beberapa hal lainnya. Setelah semua pekerjaan klir, lanjut MH, Anggaran yang masih tersisa saat itu, sekitar Rp 15 juta, itupun dibagi lagi.

Dengan rincian, sekitar Rp. 4 juta, disisihkan untuk pembayaran pembuatan akta notaris yayasan dan Rp. 11 Juta, diserahkan ke pendiri yayasan tersebut. Ini dihajatkan untuk perbaikan MCK, tempat wudhu dan pengecatan rubad yayasan.

Menanggapi hak jawab Munawir Haris, Hasyim mengembalikan sepenuhnya kepada para jamaah. Menurutnya, jika benar sesuai dengan bukti di buku rekening bahwa dana tersebut peruntukannya untuk yayasan, maka wujudnya dapat dilihat, diraba, dan dinikmati pemanfaatannya oleh para jamaah, di lingkup aset yayasan. Bukan malah di luar aset yayasan.

"Kami dari jamaah meminta atensi dari pihak Polda NTB agar bisa disegerakan dugaan korupsi dana hibah yayasan," tandas Hasyim.(*)

Iklan