PT Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

PT saat jalani pemeriksaan di ruang penyidikan pidana khusus Kejati NTB

MATARAM,-
Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri NTB menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu.

Bertempat di ruang penyidikan pidana khusus Kejati NTB,  PT pria 48 tahun itu menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Dompu tahun Anggaran 2018 s.d 2021.

Penahanan PT ini juga di benarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera.

" Yaa, benar PT ditahan," kata Efrien saat di hubungi oleh Beritantb.com Selasa malam.

Berdasarkan informasi, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 4 April 2023. Terhadap PT langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Ruta Lapas Mataram terhitung sejak tanggal 04 April 2023 s.d 23 April 2023.

Efrien menjelaskan juga, adapun alasan objektif dan subjektif penyidik pidana khusus kejati NTB melakukan  penahanan terhadap tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP : Dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Serta tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Terhadap tersangka PT dikenakan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan PT menjelaskan, dalam rentan waktu 2018-2021 KONI mendapat dana hibah dari Pemkab Dompu sebesar Rp 10 miliar lebih. Alokasi anggaran pertahun bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari total anggaran tersebut, ada sekitar Rp 2 miliar titipan dari BPKAD dan DPRD Dompu.

"Ada semacam Pokir (dana pokok pikiran) yang dititip di KONI untuk cabor. Mereka sudah ambil kembali atau saya tidak tahu, tugas KONI menyerahkan hak mereka," katanya.

PT meyakinkan pihaknya sudah bekerja secara optimal dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut PT, dalam pengelolaan dana hibah ini, pengurus wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebelum pencairan anggaran tahun berikutnya.

"Tidak masuk akal pekerjaan kalau tidak ada SPJ. 2018 itu ada audit investigasi dari Inspektorat, tiap tahun diaudit oleh BPKP tidak pernah ada temuan," tegas PT. (Ac)

Iklan