Singgasana Gedung DPR, Suara Rakyat dan Ketum Partai


 

BERITANTB.COM, -Undang-Undang Perampasan Aset sulit terimplementasikan karena interpensi ketua partai yang bisa saja memberatkan para pemangku kebijakan yang bertengger duduk di singgasana gedung DPR.


Menkopolhukam Mahfud MD dalam rapatnya bersama komisi lll DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/04/2023), ketika membahas soal transaksi janggal Rp 349 triliun.


"Sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak. Undang-Undang Perampasan Aset tolong di dukung Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak.", Harap Menkopolhukam Mahfud MD Pada Ketua Komisi lll DPR RI Bambang Wuryanto.


Lalu Ketua Komisi lll DPR RI Bambang Wuryanto memberi reaksi atas apa yang diminta oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut dengan nada guyon penuh serius.


"Pak Mahfud tanya kepada kite. Tolong dong Undang-Undang Perampasan Aset dijalanin. Republik di sini ini gampang, Pak Senayan ini. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini Korea-Korea ini nurut bosnya masing-masing. Disini boleh ngomong galak, Pak. Bambang Pacul ditelpon. Ibu, "Pacul Berhenti. "Siap." Laksanakan "laksanakan !." Pak. Mungkin (UU) Perampasan Aset bisa disahkan tapi harus bicara dengan para ketum partai dulu. Kalo di sini gak bisa Pak. Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan." Terang Bambang Wuryanto.


Tentu dengan jawaban yang disampaikan Ketua Komisi lll DPR RI tersebut mengundang reaksi publik dengan anggapan miring terhadap pemangku kebijakan yang bertengger di singgasana gedung DPR.


Interpensi seharusnya dari rakyat bukan dari ketum partai karena DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, namun tidak bisa dipungkiri DPR itu juga dicalonkan oleh Ketum partai,  Miris!. (Zis)

Iklan