PT. Surya Pacifik Jaya Sebut Ada Monopoli Rekrutmen CPMI

Pimpinan PT. Surya Pacifik Jaya Hj. Sulis

BeritaNTB.com,-
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Dinas PMPTSP) Kabupaten Lombok Utara diduga melanggar aturan terkait rekrutment CPMI.

Sebagaimana di sampaikan oleh Pimpinan PT. Surya Pacifik Jaya Hj. Sulis mengatakan, Dinas Tenaga kerja KLU telah keliru dalam tugas dan fungsinya, dimana tidak sesuai apa yang dilakukannya dengan aturan yang berlaku.

Dikatakan Sulis, tugas dinas  mensosialisasikan, menerima pendaftaran, melakukan verifikasi berkas dan menginput data CPMI ke aplikasi siap kerja, bukan merekrut.

“Yang punya nomor punggung P3MI perusahaan tenaga kerja indonesia bukan Dinas tenaga kerja. Dan jelas tugas dinas melakukan verifikasi bukan merekrut," kata Sulis dengan menunjukkan bukti adanya perekrutan yang dilakukan oleh oknum pegawai dinas via ponsel.

Berdasarkan Undang Undang No.18 Tahun 2017 di sebutkan, dinas Tenaga Kerja tidak boleh melakukan rekrutment CPMI, tetapi sebatas melakukan verifikasi sampai ID dan orientasi pra penempatan bagi CPMI dan menunjukkan perusahaan mana yang mau di pilih atau dituju oleh para CPMI.

Tidak hanya itu, dikatakan Sulis dinas juga tidak boleh mengarahkan ataupun mengintervensi CPMI untuk memilih perusahaan A, B, C, D, dan tugas dinas sebatas memberikan informasi yang benar kepada para CPMI yang sudah mendaftarkan diri di aplikasi Siap Kerja.

"Sekali lagi saya tegaskan bahwa pihak Dinas tidak boleh melakukan rekrutmen CPMI, dinas melakukan verifikasi sampai ID dan Orientasi pra penempatan bagi CPMI," sebut Hj. Sulis saat di wawancara. ( 20/06/2023 ).

Lanjut Hj. Sulis bahwa untuk saat ini di Kabupaten Lombok Utara belum memiliki Layanan Terpadu Satu Atap ( LTSA ) untuk rekrutmen CPMI dan untuk itu tidak boleh dilakukan perekrutan CPMI walaupun informasinya sudah ada Perbup-nya, akan tetapi fisiknya belum ada artinya tidak bisa hal tersebut di jadikan alasan untuk melakukan rekrutment CPMI oleh dinas.

"Karena LTSA belum ada di Kabupaten Lombok Utara maka yang boleh melakukan rekrutmen itu adalah P3MI, hal ini berdasarkan SIP2MI ( Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia ) yang di keluarkan langsung oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Sulis.

Sementara itu saat di konfirmasi oleh media di kantornya, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara, Evi Winarni, menegaskan bahwa P3MI tidak boleh melakukan perekrutan CPMI menurut Undang Undang yang boleh mereka lakukan ( P3MI red ) adalah sebatas memberikan job order saja.

"Tidak boleh P3MI melakukan perekrutan CPMI karena tugasnya sebatas memberikan job order saja,” terangnya.

Lanjut Evi, Mengenai perekrutan sebenarnya kalau ditelaah dari UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga kerja dan diperkuat dengan Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2022 terkait Tusi dari pengantar kerja, maka seyogyanya adalah perekrutan dilakukan oleh pengantar kerja yang dalam hal ini adalah tenaga fungsional pada Disnaker.

“PL yang saat ini di jadikan tenaga perekrutan oleh PJTKI atau P3MI itu tidak diakui oleh UU,” ucapnya.

Atas jawaban dari Kadis PMPTSP,
Sulis mengatakan kalau aturan Nomor 18 Tahun 2017 yang dipakai oleh Dinas sebagai dasar rujukan untuk melakukan perekrutan semestinya harus ada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Pembiyaannya di tanggung Oleh Pemda.

“walaupun perbupnya ada tapi kalau bukti fisiknya tidak ada itu artinya belum ada," imbuhnya.

Berdasarkan apa yang iya dapatkan di lapangan Sulis menduga ada praktik monopoli yang dilakukan oleh Disnaker KLU dengan mengarahkan para CPMI untuk mendaftar ke perusahaan tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Tidak hanya itu, Sulis juga mempertanyakan SK apakah boleh pegawai negeri melakukan pengangkatan atau rekrutmen P3MI oleh dinas.

“Punya SK pengangkatan P3MI enggak dan apa boleh pegawai negeri melakukan perekrutan,” tengasnya.

Iklan