Mataram - Penasehat Hukum (PH) Muhtar M. Saleh kembaĺi menegaskan bahwa Sahnun Ayipna Dewi (SAD) alias Nunung (NN) tidak bersalah. Selain menyerahkan 21 bukti, Ia memiliki argumen kuat untuk mematahkan dakwaan JPU, Muhammad Rusdi.
Argumen ini dijabarkan PH Muhtar kala membacakan Duplik menanggapi Replik JPU, pada sidang kasus dugaan penggregahan tanah, di PN Mataram pada Kamis 10 Agustus 2023.
PH terdakwa NN menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terhadap Replik JPU, yang menyebut, Sudin telah mengalami kerugian sangat besar, atas perbuatan terdakwa NN.
Padahal sudah jelas, di dalam aturan hukum, jika saksi korban dalam hal ini, Sudin, tidak hadir di persidangan, maka berkas perkara atau kerugian yang disinyalir ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa tidak ada. Artinya, terdakwa NN harus dibebaskan.
"Bagaimana Mungkin dalam sebuah perkara di persidangan, Saksi Korban, Sudin tidak diketahui wujudnya oleh majelis hakim atau bahkan oleh JPU. Sedangkan dalam setiap persidangan tidak pernah hadir. Bagaimana bisa mengaku rugi besar, selama 20 tahun sampai sekarang, NN belum pernah sekalipun berjumpa dengan Sudin," ujar PH Muhtar, usai persidangan.
"Apakah ia masih Hidup atau sudah meninggal hingga saat ini jaksa, Hakim dan kita semua termasuk Klien kami tidak pernah Bertemu yang namanya Sudin tersebut. Dan sampai sidang ini, klien saya ingin sekali berjumpa dengan yang namanya Sudin ini, tapi dia tidak pernah ada," sambung Muhtar.
Begitu juga dengan tuduhan penggeragahan dan pemalsuan sertifikat, yang dilayangkan Sudin terhadap terdakwa NN, Sudin tidak pernah menunjukan diri.
"Sudin yang mengaku sertifikatnya di palsukan, memberi Kuasa kepada seseorang, atas nama Edi Karya (Alm, red). Dari awal terdakwa ini membayar sampai membangun hingga hotelnya beroperasi, Sudin sendiri sampai sekarang belum pernah dilihat sosoknya," timpalnya.
Selain itu lanjut Muhtar, hal lainnya terkait pengajuan perkara pidana terdakwa NN dengan alasan, menggunakan sertifikat yang di photo copy.
"Saya tadi tanggapi, bahwa ada aturan hukum, baik pasal-pasal dalam KUHP maupun Yurisprudensi dan peraturan Mahkamah Agung, melarang perkara perdata dengan obyek perkara yang sama, untuk diadili dalam perkara pidana. Apabila sudah terlanjur diajukan ke pengadilan, maka terdakwa harus bebas atau lepas demi hukum," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa mempersoalkan ketidakhadiran pihak-pihak lain termasuk BPN Loteng. Sehingga pihaknya menduga NN sengaja dijerat dengan perkara pidana agar sengsara.
"Patut kita duga, bisa saja ini perbuatan oknum mafia tanah yang sengaja mau menyengsarakan klien saya ini, supaya klien saya menyerahkan sertifikat aslinya. Tanah ini hak klien saya yang diperoleh dengan cara dibeli secara baik dan dibangunkan hotel. Kerugian klien saya sudah sampai puluhan miliar," ujarnya.
"Sekarang tinggal keputusan majelis hakim, saya sebagai kuasa hukum terdakwa NN sudah maksimal membela dengan mengandalkan aturan hukum. Tapi keyakinan saya, NN bebas dan menang di perkara pidana," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, JPU Muhamad Rusdi, enggan berkomentar saat hendak diwawancarai oleh para awak media.
Pewarta: Hadi
Editor: BN-02