Lawyer Petani di Sembalun, Johri, SH |
Mataram - Masyarakat petani di Sembalun kini bisa bernafas lega. Pasalnya, mereka menang sengketa perdata dengan Perseroan Terbatas (PT) Sembalun Kusuma Emas (PT. SKE) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
"Pada bulan dan tahun ini (Agustus 2023) masyarakat petani Petung Dalam sangat bersyukur, dengan diputuskannya permohonan banding yang diajukan oleh masyarakat petani Sembalun," ujar Lawyer masyarakat petani di Sembalun, Johri, via seluler pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Johri menjelaskan PTUN Mataram telah memeriksa dan memutus perkara sengketa admininistrasi terkait Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 00037/ Lombok Timur atasnama PT. SKE. Sengketa terjadi karena ada tumpang tindih dengan tanah milik masyarakat petani di Sembalun yang sudah SHM sejak tahun 1984.
"Mengabulkan permohonan banding pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara no. 58/G/2022/PTUN Mataram dan menyatakan batal atau tidak sah SHGU no. 00037/Lombok Timur," katanya.
Menurut Johri, kemenangan sengketa administrasi ini hasil perjuangan masyarakat petani di Sembalun beserta Tim Lawyer. Termasuk berkat ridho dari Tuhan YME.
"Bahwa dengan adanya putusan ini menunjukkan apa yang menjadi perjuangan masyarakat Sembalun selama ini mendapat ridho dari Allah SWT," kenangnya.
Ia memberikan nasehat kepada para petani di Sembalun agar kembali bertani tanpa khawatir atas status kepemilikan tanah mereka. Serta tetap semangat dalam memperjuangkan tanah yang telah digarap sejak sekitar tahun 1970 sampai sekarang.
"Dengan adanya putusan ini masyarakat petani Sembalun lebih merasa aman dan nyaman dalam berkerja diatas lahan tersebut, (serta) bersemangat untuk terus berjuang mempertahankan hak miliknya mempertahankan tanah leluhurnya," pesan Johri.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT. SKE, Didit Indrawan, saat dikonfirmasi via seluler pada Minggu 20 Agustus 2023 memilih diam tidak memberikan komentar.
Pewarta: Hadi
Editor: BN-02