Tim PH Mohon NN Dibebaskan

 


Mataram – Tim Penasehat Hukum (PH) NN memohon agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa SAD alias NN yang diduga melakukan pemalsuan dokumen sertifikat.

Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum, Muhtar Muhamad Saleh saat sidang lanjutan yang dipimpin Muslih Harsono sebagai ketua Majelis Hakim dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Mataram, pada Senin 7 Agustus 2023.

Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum menyatakan tuntutan yang disampaikan JPU pada sidang kedelapan yang digelar Kamis (3/8) pekan lalu tidak berdasarkan bukti.

Mengenai penguasaan tanah yang menjadi obyek sengketa, PH menjelaskan tanah tersebut dibeli kliennya melalui Notaris Zainul Islam dan dibayar setelah dilakukan pengecekan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah dan dinyatakan sah.

Dalam kasus yang melibatkan NN sebagai terdakwa, pihaknya sudah menyerahkan 21 bukti ke PN Mataram termasuk akta jual beli, sertifikat, surat keterangan BPN, tanda terima sertifikat, surat kuasa, sekaligus izin bupati.

"Apa yang menjadi tuduhan JPU terhadap SAD tidak terbukti ,Klien saya tidak bersalah,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa SAD didampingi ibunya, Hj. Fatimah Zahrah dan keluarga, mengungkapkan bahwa awal membeli lahan obyek sengketa tersebut, dibutuhkan perjuangan yang sangat berat , karena masih hutan belantara , terlebih lagi kala itu, wilayah Mertak tergolong daerah yang sangat rawan.

Dengan kedatangan terdakwa SAD untuk mengelola & menata daerah obyek sengketa tersebut dengan niat ingin memberdayakan dan memberikan kontribusi kepada warga masyarakat sekitar , barulah terlihat mulai ramai . Sehingga , jika saat ini terdakwa SAD dituduh untuk memalsukan dokumen atau surat lainnya sangatlah tidak masuk akal.

” Sangat berat memperjuangkan tanah itu dulu , Kami berjuang dengan air mata dan darah, berhari-hari bahkan berbulan-bulan kami kerjakan dengan mengundang warga masyarakat untuk bekerja di sana , barulah daerah tersebut terlihat bagus seperti saat ini ,” Jelasnya.

Pewarta: Hadi
Editor: BN-02

Iklan