proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Selatan Lombok Timur yang terletak dibawah jembatan sungai Tibu Krodet Dusun Borok Belet Lombok Timur. |
Mataram-Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB turut menyoroti lima warga di Lombok Timur yang ditangkap dan dijadikan tersangka dugaan pembakaran pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketua Umum PBHM NTB, Yan Mangandar Putra menyampaikan bahwa penahanan Lima Warga yang di tangkap dan di jadikan tersangka dalam kasus pembakaran pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) wilayah Selatan Lombok Timur yang dilakukan sejak tanggal 7 Januari 2024 sangat disayangkan.
“Mereka tidak dapat lagi mencari nafkah dan mengurus keluarganya seperti biasa, tidak dapat melaksanakan hal penting yang telah direncanakan jauh hari dan ditambah perasaan cemas atau depresi bagi para tersangka dan keluarganya,” kata Yan dalam siaran persnya, Selasa, 16 Januari 2024
Menurutnya, PBHM NTB sependapat dengan Kejati NTB melalui Asisten Intelejen I Wayan Riana agar mendorong kasus ini diselesaikan segera melalui Restorative Justice (RJ). Hal ini pun searah dengan semangat Polda NTB yang selalu menggaungkan akan mengedepankan mediasi kepada masyarakat daripada penegakan hukum.
“Sambil menunggu dilakukannya upaya Restorative Justice, besar harapan kami kepada pihak Polres Lombok Timur memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka,” harapnya.
Lanjut, Yan mengatakan bahwa ada lima alasan mengapa kelima tersangka harus menjalani RJ.
Pertama, kelimanya melakukan tindakan pembakaran pipa tersebut tidak secara sembunyi-sembuyi. Mereka dianggap tidak berniat melakukan kejahatan untuk menguntukan kepentingan pribadi.
"Namun ini tidak lebih puncak dari protes mereka bersama banyak warga desa lainnya yang jumlah banyak lebih 100 orang secara spontan berkumpul di jembatan lokasi kejadian pada 4 Januari 2024 pagi,” jelasnya.
Yan Manggandar menilai aktivitas penolakan itu karena masyarakat kebutuhannya tentang air bersih. Kejadian tersebut dinggap penolakan masyarakat yang terkena dampak proyek.
Menurutnya, proyek SPAM Wilayah Selatan Lombok Timur adalah proyek ‘gelap’. Karena informasi yang diperoleh masyarakat sangat mini. Seperti warga Desa Lendang Nangka Utara, mereka baru mengetahui proyek tersebut pada Desember 2023.
“Tidak ditemukan satu pun papan informasi yang menjelaskan terkait proyek yang sedang dikerjakan. Baik nama proyek, pelaksana proyeknya, nilai, sumber dan tahun anggaran, waktu pelaksanaan dan informasi lainnya,” jelasnya.
Pemda Lombok Timur bersama pelaksana proyek pun minim sosialisasi. Bahkan hasil penelurusan secara PBHM, pemerintah setempat sangat minim memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.
“Baik terkait titik sungai dan mata air mana yang terkena dampak, sejauh mana besar dampak tersebut serta air ini akan digunakan oleh siapa saja, apakah hanya kepentingan masyarakat Lombok Timur di wilayah selatan atau komersil untuk kepentingan perusahaan tertentu,” bebernya.
Karena itu, menurutnya wajar terjadi penolakan di kalangan masyarakat. Apalagi proyek ini sangat berdampak bagi mereka. Dia meminta pemerintah dan pelaksana proyek mengadakan sosialisasi lebih jelas.
PBHM NTB telah melakukan komunikasi dengan pengurus Lembaga Bantuan Hukum di 2 (dua) Perguruan Tinggi di NTB yaitu Pengurus Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram untuk mempertimbangkan perlunya dibentuk aliansi bersama guna memberikan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma khusus kepada 5 (lima) Tersangka maupun umum kepada masyarakat Lombok Timur yang terkena dampak dan keberatan terhadap proyek tersebut, bila perlukan.