KDD NTB, Pembangunan Akses dan Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas Di Teras Udayana Harus Ditingkatkan.

KDD NTB, Pembangunan Akses dan Fasilitas Untuk Penyandang Disabilitas Di Teras Udayana Harus Ditingkatkan.
Wisata Teras Udayana Kota Mataram 


Mataram- Komisi Disabilitas Provinsi NTB terus mendorong Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram agar pembangunan akses dan fasilitas penyandang disabilitas di Wisata Teras Taman Udayana terus di tingkatkan, Demi memberikan Aksesibilitas terbaik bagi teman-teman penyandang disabilitas.


Ketua Komisi Disabilitas Provinsi NTB, Joko Jumadi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan keluhan dari beberapa teman-teman Penyandang Disabilitas di media sosial yang mengeluhkan terkait tidak adanya akses dan fasilitas di Wisata Terasa Taman Udayana, Maka dengan itu, Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya Komis Disabilitas NTB berdasarkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 60 Tahun 2023 tentang Perlindungan Disabilitas kemarin kita langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Mataram agar membangunkan akses dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.


"Sehari setelah kita melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram, Alhamdulillah Dinas Pariwisata Kota Mataram langsung merespon cepat dengan dibangunkan 3 Ram untuk akses disabilitas", katanya saat dikonfirmasi lewat WhatsApp. Kamis, 18/01/2024.


Menurutnya, Dinas Pariwisata Kota Mataram sangat merespon baik dengan keluhan yang dilakukan oleh penyandang disabilitas.


"Kami sangat apresiasi kepada Dinas Pariwisata Kota Mataram atas gerak cepat dari aduan teman-teman penyandang disabilitas", ungkapnya.


Sementara itu, Anggota Komisi Disabilitas Provinsi NTB, Yan Manggandar menambahkan bahwa dalam waktu dekat kita berencana akan bersurat dan berkoordinasi kembali dengan Dinas Pariwisata Kota Mataram agar pembangunan akses dan fasilitas untuk disabilitas terus ditingkatkan, Seperti 3 Ram yang dibangun itu ditambahkan pegangan rambat dan menambah ram hingga ke panggung utama Teras Udayana.


"Terus toilet umun harus inklusi menggunakan closet duduk ada pegangan dan pintu serta luas akses bagi kurai roda. Dan terakhir bagi jalur khusus penyandang disabilitas tersedia guidinf block dan warning block di area publik dan toilet", ungkapnya.


Lanjut, Yan Manggandar mengatakan seharusnya pembangunan wisata teras ini dari tahap perencanaan hingga pengawasan melibatkan Penyandang Disabilitas karena kewajiban pemenuhan sarana dan prasarana publik untuk aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2020. 


" Ini menjadi pelajaran penting kedepannya agar seluruh Pembangunan bagunan gedung publik di Provinsi NTB memperhatikan sisi aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas sebagai penghormatan atas prinsip kesetaraan",harapnya.



Iklan