Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim. Foto: Inspektorat Provinsi NTB
Mataram, - Teka-teki penggantian
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB akhirnya terungkap.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad
Nasir mengungkapkan, jabatan Pj Sekda yang dipegang oleh Fathurrahman sekarang
kini digantikan oleh Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.
Nasir menyampaikan, Ibnu Salim akan dilantik oleh Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada hari ini, Rabu, 10 Januari 2024 tepatnya pukul 14.00 Wita di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB.
“Ibnu Salim akan dilantik hari
ini 14.00 Wita. Kalau mau liput silahkan liput,” kata Nasir siang ini.
Nasir tidak bisa merincikan alasan kenapa Pj Sekda diganti.
Namun ia memastikan penggantian jabatan tersebut telah melalui proses evaluasi
per triwulan oleh Pj Gubernur NTB. Sehingga yang berhak menentukan keputusan
itu adalah murni dari Pj Gubernur.
“Ini semua tergantung Pj
gubernur,” ujarnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan
Penjabat Sekretaris Daerah, pada pasal 9 Ayat (1), Pj Sekda provinsi yang
ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjabat dalam jangka waktu
paling lama 3 bulan atau berhenti pada saat dilantiknya sekretaris daerah
provinsi definitif.
Jika mengacu pada peraturan tersebut, normalnya Pj Sekda NTB
akan menjabat dalam waktu kurang lebih 1 tahun 6 bulan, sesuai dengan jadwal
pelaksanaan Pemilu 2024. Karena saat itu tepat ditetapkannya pimpinan baru,
yakni Gubernur NTB termasuk Sekda provinsi definitif. (Ntbsatu)