Badan Permusyawarat Desa |
Desa adalah salah satu pemerintahan terkecil di indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Desa juga merupakan tempat tinggal bagi sebagian besar penduduk indonesia yang masih mengandalkan sektor pertanian, perikanan dan peternakan sebagai sumber penghasilan
Oleh karenanya pembangunan dan pemerintah desa sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Namun, pembangunan dan pemerintahan desa tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri oleh pemerintah desa.
Diperlukan adanya partisipasi aktif dan kontrol sosial dari masyarakat desa itu sendiri. Salah satu lembaga yang berperan dalam hal ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BPD adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berfungsi sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menyusun, mengawasi, dan mengevaluasi kebijakan dan program pembangunan desa.
BPD juga menjadi wadah untuk menghimpun, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa kepada pemerintah desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki beberapa tugas dan wewenang, antara lain:
• Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
• Menyelenggarakan musyawarah desa untuk menyusun rencana pembangunan desa.
• Mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan keputusan kepala desa.
• Membentuk panitia pemilihan kepala desa.
• Melaporkan hasil pengawasan dan evaluasi kepada masyarakat desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Dengan demikian, BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan dan pemerintahan desa. BPD dapat menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, serta menjadi penyeimbang kekuasaan kepala desa.
BPD juga dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berbasis pada kebutuhan, potensi, dan aspirasi masyarakat desa.
Untuk itu, BPD harus memiliki kapasitas dan integritas yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. BPD harus mampu menjadi pemimpin, pengawas, dan fasilitator yang profesional, kreatif, dan inovatif.
BPD juga harus menjaga hubungan yang harmonis dan sinergis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan desa.
Dengan begitu, BPD dapat memberikan kontribusi yang positif dan signifikan bagi kemajuan dan kemandirian desa.
BPD dapat menjadi mitra yang handal dan bertanggung jawab bagi pemerintah desa dalam mewujudkan desa yang sejahtera, demokratis dan berdaya saing.