Mataram- Seratusan lebih masyarakat Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur mendatangi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Pusat Bantuan Hukum Mangandar (PBHM) NTB dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (LKBH FH UMMAT) untuk meminta perlindungan hukum dan bantuan hukum.
Tujuan kedatangan masyarakat ini yaitu untuk meminta pelindungan hukum atas sikap tegas mereka untuk menolak keberadaan proyek SPAM Pantai Selatan dengan menjadikan sungai Tibuk Krodet sebagai alternatif sumber air baku untuk dialirkan ke Penampuan IPA KAP. 2X50 L/D SPAM Pantai Selatan di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur, Dan untuk memohon Bantuan Hukum berupa pendampingan sebagai Penasehat Hukum terhadap 5 orang warga Desa Lendang Nangka Utara yang saat ini sudah 17 hari ditahan di Polres Lombok Timur.
Kedatangan masyarakat ini diterima oleh Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Mataram Ari Rahmad Hakim, Direktur BKBH Joko Jumadi, Ketua Laboratorium Hukum Laely Wulandari, dan Pengacara Publik PBHM Yan Manggandar berserta tim BKBH.
Perwakilan Pemuda dari Forum Masbagik Bersatu (FORMABES) dalam hal ini diwakili oleh Hafizullah Mashuri menyampaikan bahwa kedatangan kita ini untuk meminta perlindungan hukum tentang menolak keberadaan proyek SPAM Pantai Selatan Lombok Timur dan meminta bantuan hukum berupa pendampingan sebagai penasehat hukum terhadap 5 orang warga yang di tahan di Polres Lombok Timur.
"Kami menyayangkan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang seakan tidak memiliki telinga untuk mendengarkan pendapat masyarakat Kecamatan Masbagik, Terutama Desa Lendang Nangka Utara yang sejak awal menolak keberadaan sungai Tibuk Krodet dijadikan sumber air baku untuk proyek SPAM Pantai Selatan karena memang secara kasat mata debitnya kecil," ungkapnya. Senin, 22/01/2024.
Ada beberapa alasan kenapa masyarakat menolak proyek tersebut.
Pertama sungai Tibuk Krodet bukanlah hulu (mata air) melainkan hilir dan satu-satunya sumber air untuk kegiatan pertanian dan kehidupan masyarakat Desa Lendang Nangka Utara.
Kedua debit air di musim kemarau terutama di tahun ini sangat dirasakan berkurang, bahkan para pekasih harus bekerja ekstra membagi air secara bijak agar tidak terjadi konflik antar masyarakat atau subak dalam menggunakan air.
Ketiga sosialisasi yang menginformasikan ke masyarakat bahwa sungai Tibuk Krodet menjadi sumber air baku proyek SPAM baru pertama dilakukan pada tanggal 4 Desember 2023 di Kantor Desa Lendang Nangka Utara dan itupun tidak terlaksana sampai selesai karena seketika itu juga tanpa ada yang mengkoordinir ratusan masyarakat yang hadir menyatakan menolak.
"Besar harapan kita untuk BKBH bersama PBHM NTB dan LKBH FH UMMAT untuk memberikan bantuan hukum kepada 5 warga yang ditahan karena menolak proyek yang merampas hak masyarakat desa," harapnya.
Sementara, Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa ada dua hal permintaan masyarakat Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur yaitu meminta perlindungan hukum tentang keberadaan proyek SPAM Pantai Selatan Lombok Timur dan meminta bantuan hukum berupa pendampingan sebagai penasehat hukum terhadap 5 orang warga yang di tahan di Polres Lombok Timur.
"Kita dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram beserta Lembaga Bantuan Hukum akan berkomitmen untuk mendampingi 5 warga yang di tahan karena melakukan pembakaran pipa proyek SPAM Pantai Selatan Lombok Timur agar di bebaskan,"ujarnya
Lanjut, Joko Jumadi menambahkan terkait keberadaan proyek SPAM Pantai Selatan itu kita akan coba komunikasikan dengan pemerintah kabupaten lombok timur untuk menjembatani agar dicarikan solusi terbaik antara masyarakat dengan pihak proyek tersebut.
"Kalau dilihat dari pernyataan masyarakat ini wajar proyek ini ditolak oleh masyarakat karena sejak awal minim informasi dan tidak secara serius dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,"jelasnya
Hal yang sama, Ketua PBHM NTB Yan Mangandar Putra, menambahkan bahwa tim kami turun ke lokasi 2 kali setelah kejadian penangkapan 5 orang warga terutama di tempat kejadi pembakaran pipa di Jembatan Gres Desa Lendang Nangka Utara dan tempat pembangunan Penampuan IPA KAP. 2X50 L/D SPAM Pantai Selatan di Desa Kotaraja,
"Setelah tim kita turun ke lokasi untuk mencari informasi terkait persoalan ini sehingga ada beberapa temuan yang kami dapatkan di lapangan maupun lewat online terkait kasus ini," ungkap Yan Manggandar.
Adapun temuan yang didapat oleh tim Pusat Bantuan Hukum Manggandar NTB sebagai berikut.
Pertama, masyarakat minim informasi terkait proyek SPAM Pantai Selatan karena memang informasi atau sosialisasi dari Pemerintah Daerah dan Provinsi serta BPPW NTB tidak pernah dilakukan selama ini, kecuali yang tanggal 4 Desember 2023 itu pun tidak sampai selesai karena ada penolakan.
Ia menjelaskan bahwa sulit menemukan informasi jelas terkait proyek SPAM Pantai Selatan bahkan pantauan PBHM NTB tidak ada papan informasi proyek yang menerangkan nama proyek, nama PPK, pekerjaan, nomor dan tanggal kontrak, nilai kontrak, sumber dana, tanggal mulai dan selesai dan informasi lainnya di lokasi pembangunan penampungan SPAM di Desa Kotaraja hingga sepanjang ke Desa Lendang Nangka Utara," katanya.
"Padahal Keberadaan papan informasi proyek ini bentuk penghormatan atas prinsip keterbukaan publik sebagai salah satu ciri penting Negara Demokratis untuk masyarakat bisa mengetahui proyek tersebut dan membuka ruang untuk adanya koreksi sehingga dapat menghindari adanya kekurangan atau penyimpangan," tambahnya.
Kedua, dilihat dari data yang bersumber dari website lpse.pu.go.id ternyata terkait proyek SPAM Pantai Selatan ada 2 paket proyek yang sumber dananya dari APBN 2023 dengan Pemilik proyek/pekerjaan adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Nusa Tenggara Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya yaitu:
Menurutnya, 2 paket proyek tersebut adalah Pembangunan IPA 2x50 Liter/Detik SPAM Pantai Selatan Kabupaten Lombok Timur, Nilai paket 58 Milyar lebih dan Pembangunan Jaringan Distribusi SPAM Pantai Selatan Kabupaten Lombok Timur, nilai paket 92 Milyah lebih, sehingga total dua paket tersebut adalah 150 Milyar lebih.
"Nilai ini berbeda dengan narasi yang disebutkan Pj. Bupati atau pihak lainnya dibeberapa media yang menyebutkan 110 Milyar atau 125 Milyar dan Proyek SPAM Pantai Selatan tidak termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar PSN," bandingnya.
Lanjut, ia mengatakan kalau di lihat dari temuan tersebut kami menilai seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Provinsi NTB, serta BPPW NTB tidak alergi dengan penolakan – penolakan proyek SPAM Pantai Selatan yang dilakukan oleh banyak Masyarakat Desa Lendang Nangka Utara maupun Desa lainnya.
"Ini adalah bentuk kebebasan berpendapat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan dilindungi konstitusi, apalagi diproyek ini dari sejak awal tidak terbuka dan tidak dilakukan sosialisasi secara bermakna kepada masyarakat yang terkena dampaknya," tutupnya.
Permohonan pelindungan hukum terhadap masyarakat yang menolak keberadaan proyek SPAM Pantai Selatan akan di analisa lebih mendalam karena ini terkait dengan banyak instansi lain, semoga ada solusi terbaik sehingga kepentingan pemerintah dan masyarakat sama-sama terpenuhi, tidak ada yang diabaikan.(AI)