Kapolda NTB Paparkan Ancaman Bagi Yang Halangi Proses Pemilu

Kapolda NTB Paparkan Ancaman Bagi Yang Halangi Proses Pemilu

Kapolda NTB Paparkan Ancaman Bagi Yang Halangi Proses Pemilu





Bima,Beritantb.com- Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum, melaksanakan Kunjungan Kerja di Mapolres Bima dan Polsek Jajaran, Selasa (20/02/24).


Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH.M.Hum. didampingi Irwasda Polda NTB Kombes . Benny Subandi, S.I.K., M.Si.,Karo Ops Polda NTB Kombes Abu Bakar, S.I.K., S.H., M.Han., Dir Intelkam Polda NTB Kombes Dwi Indra Laksmana, S.I.K., M.Si., Dansat Brimob Polda NTB Kombes Komaruz Zaman, S.I.K., M.H.,Kabidkum Polda NTB Kombes P Abdul Azaz Siagian, S.H., M.H.,Dir Tahti Polda NTB AKBP Rifai.,Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., dan PJU Polres Bima.


Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda NTB itu disambut oleh Kapolsek Parado Ipda Yakub, Forkopimcam, Kepala Desa Se- Kecamatan Parado, Toga, Toma dan Toda Setempat.


Kapolda NTB Irjen Pol Drs Raden Umar Faroq SH., M.Hum., menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh personel jajaran Polres Bima yang telah berkerja tulus, ikhlas dalam mengamankan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bima.


“Jaga kekompakan, kesehatan, solidaritas dan tetap semangat dalam menjalankan tugas, ” kata Kapolda seraya menyampaikan apresiasinya kepada TNI dan masyarakat yang selalu bersinergi dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan pemilu yang aman, lancar dan damai.


Sementata itu, dalam kunjungan kerjanya di Polsek Parado, ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyukseskan seluruh proses penyelenggaraan pemilihan umum agar berjalan lancar dan damai.


Pria dengan bintang dua itu menekankan kepada personil Polres Bima dan Polsek jajaran agar menjalankan tugas dalam mengamankan proses pemilihan umum dengan sebaik-baiknya serta menghindari pelanggaran sekecil apapun.


Kapolda NTB Irjen. Pol.Drs. Raden Umar Faroq SH., MH., melalui Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK., MIK., memaparkan ancaman hukuman bagi siapapun yang sengaja menghalangi proses pemilihan umum.


Dikatakannya,menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, siapa pun pihak yang sengaja menggagalkan pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara lima tahun dan denda puluhan juta rupiah.


Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berkomitmen penuh mengamankan seluruh proses pelaksanaan pemilu dan akan menindak tegas siapapun yang berencana menggagalkan pemilihan umum di wilayah Nusa Tenggara Barat.


“Siapapun yang sengaja menggagalkan proses pemilihan umum akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya.


“Mari Kita sukseskan pemilu 2024 dengan tetap menjaga silaturahmi antara sesama sehingga Kondusifitas wilayah kabupaten Bima tetap terjaga dan pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan damai, ” ujarnya

Iklan