Kemenkeu Tegaskan Gaji Baru PNS Dirapel Di Bulan Maret 2024.

Kemenkeu Tegaskan Gaji Baru PNS Dirapel Di Bulan Maret 2024.
Kemenkeu Tegaskan Gaji Baru PNS Dirapel Di Bulan Maret 2024.



Jakarta - Dilansir dari halaman  Instagram CNBC Indonesia bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menegaskan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri akan berlaku pada bulan Maret 2024. Adapun besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan pada bulan Maret 2024.


"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, mengatakan satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024", kata Dirjen Pembendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, Kamis (01/02/2024).


Selain itu, dia mengungkapkan dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (Cq. Dirjen Pembendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.


Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang akan dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).


"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN  dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian", ujar Astera 

Iklan