Syarat dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu Hari Ini |
Bima- Hari pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya tiba. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan hari pemungutan suara itu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Dalam Pemilu kali ini, pemilih akan diberikan 5 surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden; DPR RI; DPRD provinsi; DPRD kabupaten/kota; dan DPD. Pemungutan suara akan dilakukan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Syarat Menjadi Pemilih
Syarat menjadi pemilih diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut adalah syaratnya.
-Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
-Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan e- KTP.
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor.
-Jika pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Calon pemilih dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di laman cekdptonline.kpu.go.id. Saat menuju PTS, pastikan membawa formulir pemberitahuan model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan Disdukcapil setempat.