BBPOM di Mataram Lakukan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Mandalika

BBPOM di Mataram Lakukan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Mandalika
BBPOM di Mataram Lakukan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Mandalika



Mataram, (Beritantb.com) - Sebagai wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), seperti rusak, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label, BBPOM di Mataram melakukan Intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Mandalika. Kamis,14/03/2024.


Kegiatan kali ini, BBPOM di Mataram bersama dengan Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan Dinas Perdagangan Kota Mataram serta SAKA (Satuan Karya Pramuka) Pengawas Obat dan Makanan melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan. Dan kegiatan ini juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman khususnya bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan hingga Idul Fitri 1445 H nanti.




Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan Prakasa S, S.Si, Apt mengatakan sasaran pengawasan dalam Inwas Pangan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H adalah sarana distribusi pangan, seperti distributor, retail modern, pasar tradisional dan jajan takjil.


"Pada bulan Ramadhan biasanya terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat termasuk pangan, hal ini terkadang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal untuk menjual produk makanan yang TMK seperti, rusak, kedaluarsa, mengandung bahan berbahaya, tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan label, serta produk makanan yang beresiko terhadap kesehatan," ungkapnya.


Menurutnya,dari toko dan kios yang diperiksa itu masih ditemukan produk makanan yg belum dilengkapi label sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebanyak 33 sampel pangan, seperti kerupuk tempe, terasi, tahu, ikan asin, teri, bakso, cumi kering, cincau, kolang kaling, ontal antil, kurma dan pangsit, dilakukan sampling dan uji cepat atau rapid rest.


"Hasil uji cepat masih ditemukan bahan berbahaya dalam 2 sampel kerupuk tempe, yakni berupa Boraks dan 1 sampel terasi mengandung Rhodamin B," ujarnya.


Terhadap temuan bahan berbahaya tersebut, BBPOM Mataram akan melakukan pembinaan kepada pedagang untuk tidak lagi menjual produk tersebut serta dibuatkan surat pernyataan. 


Lanjut, Ia mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang arti penting Keamanan Pangan Tim Terpadu membagikan leaflet kepada pedagang dan konsumen.

 

"Pastikan selalu Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluarsa) sebelum mengkonsumi Obat dan Makanan," jelasnya.



Jika ada pertanyaan atau pengaduan seputar Obat dan Makanan silahkan dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarkat BBPOM di Mataram pada nomor 087871500533 atau datang langsung ke kantor BBPOM di Mataram, Jalan Catur Warga Kota Mataram.


"Sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, label pangan harus mencantumkan, nama dan alamat produsen, komposisi, izin edar, berat bersih, kode produksi, kedaluarsa dan halal (jika telah memiliki sertifikat halal)," tutupnya.



Iklan