Dispar NTB Kirim Surat Pemberitahuan Masa Jabatan Habis Kepada BPPD NTB, Padahal Masih Sampai Oktober 2024

Dispar NTB Kirim Surat Pemberitahuan Masa Jabatan Habis Kepada BPPD NTB, Padahal Masih Sampai Oktober 2024
Logo Badan Promosi Pariwisata Daerah NTB 




Mataram, (Beritantb.com) - Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB) diketahui melayangkan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Surat pemberitahuan tersebut tertanggal 25 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Kadis Pariwisata, Jamaludin.


Surat yang berisi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan dan ucapan terimakasih tersebut, memunculkan pertanyaan dari beberapa pihak, karena di dalam surat diinformasikan bahwa masa jabatan ketua BPPD NTB berakhir pada Februari 2024.


Hal ini tidak sesuai dengan SK Gubernur nomor 656-667 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur pada 17 Oktober 2022. SK tersebut perubahan dari SK nomor 556-96 tahun 2021.


Surat pemberitahuan tersebut ditanda tangani pada tanggal 25 Februari 2023 dimana tanggal tersebut adalah hari Minggu atau di luar jam kantor.


Setelah dipelajari, diketahui bahwa surat tersebut tidak mempunyai dasar yang kuat, apalagi di dalam nya memberikan informasi terkait masa jabatan Ketua dan anggota BPPD sampai Februari 2024. Padahal di dalam SK perubahan yang diterbitkan oleh Gubernur NTB pada 2022 yang lalu adalah 17 Oktober 2022, dengan demikian masa jabatan berakhir pada Oktober 2024.


Harusnya Dinas Pariwisata NTB tidak berhak mengeluarkan surat pemberitahuan masa jabatan, karena SK Kepala BPPD dikeluarkan oleh Gubernur NTB, sehingga secara aturan yang mengeluarkan SK pemberhentian adalah Gubernur.


Dalam surat tersebut juga tertuang pemberitahuan, bahwa kepada pengurus BPPD NTB akan dilakukan evaluasi oleh Dinas Pariwisata sehingga bisa mengetahui sejauh mana kinerja dari pada pengurus.


Diketahui dalam prosedur nya, pengangkatan pengurus BPPD NTB melalui sejumlah proses seperti rapat pleno di antara pengurus BPPD NTB, kemudian hasilnya menjadi rekomendasi Dinas Pariwisata dan akan diajukan kepada Gubernur NTB untuk dikeluarkan SK.


Pemberhentian pengurus BPPD juga harus melalui sejumlah prosedur. Pengurus bisa diberhentikan sebelum habis masa jabatan nya ketika kinerja nya buruk.


Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin yang dimintai keterangan tidak berkomentar dan mengarahkan untuk meminta informasi kepada Kabid Pemasaran sebagai ketua pemilihan BPPD internal. Namun Kabid Pemasaran juga belum berhasil ditemui. (AI)

Iklan