Harga Telur Dan Daging Sapi Di Sejumlah Pasar Tradisional Mengalami Kenaikan.

Harga Telur Dan Daging Sapi Di Sejumlah Pasar Tradisional Mengalami Kenaikan.
Harga Telur Dan Daging Sapi Di Sejumlah Pasar Tradisional Mengalami Kenaikan.




 


Mataram,(Beritantb.com) - Harga telur dan daging sapi di sejumlah pasar tradisional mengalami kenaikan. Untuk telur dengan rata-rata per terai berkisar di angka Rp58-60ribu, dan daging sapi di kisaran harga Rp120-125 ribuper kilogram. 


Naiknya harga telur ini banyak dikeluhkanmasyarakat di tengah Ramadan tahun ini. Kendati,dengan kenaikan harga ini juga peternak disebut bisasumringah.



Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan(Disnakeswan) NTB, Muhammad Riad menyebut kenaikan harga biasanya terjadi karena tingginya permintaan daging sapi dan telur ayam. Namun kondisi saat ini ketersediaan justru berkurang, ditambah dengan harga pakan ternak ayam yang naik sehingga harga telur mengikuti kenaikan.


"Kasi peternak bahagia dulu, karena memang harga telur dan daging di Pulau Jawa itu lagi naik dia. Makanya dia ikut naik, " ujar Riadi, Kamis (14/03/2024).


 la pun menyinggung berkurangnya kiriman telur dari luar NTB tanpa izin, sehingga penawaran ke pasar berkurang dan turut mempengaruhi harga telur.


Kondisi ini tentunya menjadi hal yang baik bagi peternak,karena telur dari luar berkurang. Jika nantinya terjadi penurunan harga daging dan telur di Jawa-Bali maka NTB dipastikan akan menjadi lokasi pengirimannya.


"Tapi masih ambang toleransi, lonjakan (harganya) tidaksignifikan. Kalau kita lihat dari populasi masih tercukupi kalau dia berproduksi optimal" ucapnya.


Kemudian untuk daging sapi Pemprov NTB jugamembatasi masuknya kiriman dari luar, terutama untukdaging beku.Karena ketersedian masih terbilangmencukupi.Pasalnya banyak masuk daging beku makapemotongan akan berkurang.


" Saya tidak mau itu terjadi maka kita batasi masuknya daging beku kedaerah ini. Umpamanya dia minta 200 ton atau 2 ribu ton, tidak kita kasih semuanya, tapi kasih dia setengahnya," jelasnya.


Sementara itu, masuknya daging beku ini atas rekomendasi kabupaten/kota dan selanjutnya diserahkan ke provinsi. Provinsi dalam hal ini memiliki kewenangan untuk menentukan izin masuk daging beku tersebut.

Iklan