Kasus Pencabulan 29 Santriwati Di Ponpes Sumbawa Mandek , KOMPAKS NTB Minta Kejati NTB Untuk Atensi

 

Kasus Pencabulan 29 Santriwati Di Ponpes Sumbawa Mandek , KOMPAKS NTB Minta Kejati NTB Untuk Atensi
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB 

Mataram, (Beritantb.com) - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) NTB meminta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk atensi terhadap penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 santriwati di salah satu pondok pesantren wilayah Labangka, Kabupaten Sumbawa.


Koordinator KOMPAKS NTB, Yan Mangandar mengatakan bahwa berkas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 29 santriwati ini terus di bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik.


 "Ada apa dengan kasus ini?, Apa yang menjadi penyebab sampai seperti ini?, Mohon Kajati NTB bisa mengatensi kasus ini," ungkapnya saat mendatangi Kantor Kejati NTB. Kamis (07/03/2024).


Menurutnya, Kami sudah menelusuri informasi dari perjalanan kasus yang telah menetapkan pimpinan pondok pesantren tersebut sebagai tersangka. Sejauh ini berkas perkara milik tersangka sudah lebih dari tiga kali bolak-balik dari jaksa peneliti ke penyidik kepolisian.


"Penyidik polres di sini sudah merasa yakin telah memenuhi petunjuk. Tetapi, di kejaksaan (Kejari Sumbawa) setiap mengembalikan berkas ke penyidik, petunjuknya (berkas) sama terus," ujarnya.


Yan Mangandar mengatakan seharusnya penyidik kepolisian harus duduk bersama dengan pihak kejaksaan untuk membicarakan persoalan yang menghambat proses penanganan perkara ini.


"Kami berharap Kejaksaan dan Kepolisian agar melakukan pertemuan untuk menyelesaikan kasus ini. Dan kami juga berharap secara institusi, baik Kejati NTB maupun Polda NTB untuk memfasilitasi pertemuan tersebut," katanya.


Lanjut, Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya yang telah kita lakukan untuk ungkap kasus ini, diantaranya, Meneruskan informasi ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas Kejaksaan Agung RI.


"Tujuan kami meneruskan informasi ini adalah agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI turut mengawasi kinerja jaksa peneliti yang bertugas pada kasus ini," tutup Yan Mangandar.



Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan informasi dari pegiat sosial ini ke Kajati NTB.

"Akan kami sampaikan apa yang jadi hasil pertemuan kami dengan Kompaks ini kepada atasan (Kajati NTB)," kata dia.

Menurutnya, Dari hasil Koordinasi kita dengan Kejari Sumbawa bahwa kabar terakhir berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik kepolisian.



"Bahkan sudah ditagih. Cuma, sampai batas waktu, belum ada pengembalian berkas. Karena belum, makanya SPDP dikembalikan," ujar Efrien.


Iklan