Pihak Bank NTB Syariah Akan Laporkan Guru Besar Unram ke APH

Pihak Bank NTB Syariah Akan Laporkan Guru Besar Unram ke APH
Desk Head SEP Bank NTB Syariah Dermawati dan Humas PT Bank Syariah Arif


Mataram, (Beritantb.com)- Pihak Bank NTB Syariah akan melaporkan salah seorang guru besar Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai telah mencemarkan nama baik lembaga keuangan milik masyarakat Nusa Tenggara Barat.


Laporan ini sebagai respon terhadap pemberitaan yang menyebutkan Profesor Asikin ditawarkan paket proyek total senilai Rp30 miliar dari Bank NTB Syariah.


"Yang beredar di salah satu media, terkait adanya tuduhan bahwa Bank menawarkan proyek sebesar Rp30 miliar kepada pihak tertentu, hal ini merupakan informasi yang tidak benar dan pastinya merugikan dan menciderai reputasi Bank yang selama ini telah dibangun untuk memperoleh kepercayaan masyarakat,” kata Desk Head SEP Bank NTB Syariah Dermawati dan  Humas PT Bank Syariah Arif, Rabu (28/02/2024).


Menurut Arif , Bank mempunyai tata kelola yang sangat ketat didalam menjaga seluruh aktivitas dan tidak memperbolehkan Bank menjanjikan ataupun terlebih lagi memberikan sesuatu kepada pihak lain terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Bank.


Untuk memastikan informasi yang tidak sesuai tersebut, Bank telah berkoordinasi dan memperoleh klarifikasi dari seluruh Divisi atau Unit kerjaterkait. Dan dipastikan bahwa tidak ada satupun Divisi atau Unit kerja terkait melakukan apa yang dituduhkan diatas.


“Selanjutnya Bank akan mengambil langkah atau sikap terkait beredarnya pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut dengan mempertimbangkan mengambil langkah atau upaya hukum untuk melindungi dan menjaga citra, marwah, reputasi dan nama baik Bank. Upaya ini kami laksanakan untuk menjelaskan kepada masyarakat dan segenap stake holder untuk mengurangi dampak bisnis yang ditimbulkan dengan adanya pemberitaan tersebut,” tambah Arif.

Iklan