Fauzi dari (FORKAM) menyesalkan Putusan (MKMK) Nomor : 03/MKMK/L/03/2024 dan 05/MKMK/L/03/2024. |
Mataram,(Beritantb.com) - Fauzi dari Forum Keadilan dan Negara Hukum (FORKAM) menyesalkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor : 03/MKMK/L/03/2024 dan 05/MKMK/L/03/2024. Pasalnya, putusan tersebut telah membiarkan Hakim MK Arief Hidayat, langgeng menjadi Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa (PA GMNI).
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa (PA GMNI) periode 2021-2026, dilantik dan dikukuhkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, Sabtu (26/03) lalu. Saat dilantik, Hakim MK Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua Umum PA GMNI.
"MKMK seharusnya mempertimbangkan yang mendalam terkait posisi Ketua Umum Ketua Umum PA GMNI, yang diemban Hakim terlapor Arif Hidayat. Pertama keterkaitan atau kedekatan PA GMNI dengan PDIP dan kedua apakah organisasi tersebut selaras dengan Sapta Karsa Hutama atau tidak," singgung Fauzi dari FORKAM, Jumat (05/04).
Tahun 2018, hasil pemeriksaan dewan etik menyebut terlapor Ketua MK Arief Hidayat, terbukti melakukan pelanggaran ringan terhadap kode etik dan perilaku konstitusi atas pertemuannya dengan sejumlah anggota Komisi III DPR ,di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat. Ketua ML Arief Hidayat, dijatuhi dengan sanksi teguran lisan.
Jelas tindakan tersebut kata Fauzi, tidak mencerminkan prinsip ketidakberpihakan dan integritas sebagai hakim konstitusi. Afiliasi tersebut menurutnya menimbulkan potensi keraguan pada masyarakat, apakah seorang Arif Hidayat mampu membendung intervensi dari partai politik, yang punya hubungan erat dengannya.
Bercermin pada kasus Arif Hidayat yang hari ini memegang amanah diluar mahkamah sebagai ketua alumni GMNI yang merupakan underbow partai politik tertentu. "Dalam penerapan, sepantasnya sebagai hakim konstitusi tidak menunjukan tindak tanduk maupun sikap yang dapat menimbulkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap MK," kritiknya.
Adapun histori tersebut harus juga dijadikan pertimbangan antisipasi, agar tidak terulang kembali, mengingat organisasi PA GMNI sangat dekat dengan PDIP yang memiliki banyak kader menjadi anggota DPR RI.
"Jangan sampai terjadi pelanggaran etik lobi DPR terjadi kembali, sehingga tidaklah relevan posisi ketua Alumni GMNI dengan Hakim Konstitusi. Dan menjadi aneh ketika MKMK dalam putusannya menilai bahwa tindakan arif hidayat tidak melanggar kode etik," tegasnya.
"Di sisi lain juga seorang hakim konstitusi diputus melanggar kode etik atas dasar tindakannya mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 24 november 2023, dinilai sebagai bentuk penolakan atas pemberhentiannya sebagai ketua MK, sedangkan hal tersebut merupakan hak gugat sebagai seorang warga negara," sambungnya.
Tidak hanya tentang kasus tersebut. Ada banyak deretan kasus juga dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etis yang dilakukan oleh Arif Hidayat sebagai seorang hakim konstitusi. Diantaranya tindakan yang menitip kerabatnya kepada seorang jaksa Widyo Pramono.
"Jadi maksudnya supaya mahkamah konstitusi benar benar sebagai lembaga yang bermartabat maka prinsip prinsip itu harus di tegakan tanpa tebang pilih," tandasnya.