Sebanyak 370 Warga Jadi Korban Kasus Dugaan Pungli Sertifikat di Desa Jotang

Sebanyak 370 Warga Jadi Korban Kasus Dugaan Pungli Sertifikat di Desa Jotang
Ketua BPD Desa Jotang Haris Sugianto bersama anggota dan masyaraka saat mendatangi Polres Sumbawa 


Sumbawa Besar, (Beritantb.com) –Kasus dugaan pungli sertifikat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Jotang Kecamatan empang, Kabupaten Sumbawa terhadap 370 warga Desa Jotang saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sumbawa.


Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus tersebut, Ketua BPD Desa Jotang bersama anggota dan masyarakat kembali mendatangi Mapolres Sumbawa untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah oleh oknum Desa Jotang.


Ketua BPD Desa Jotang, Haris Sugianto menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan dari tahun 2023 lalu, hingga saat ini belum ada pemeriksaan terhadap oknum Kades dan beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembuatan sertifikat tanah di kawasan Brang Tiram, Desa Jotang, Kecamatan Empang.


“Hingga hari ini belum ada pemanggilan terhadap oknum Kades maupun yang terlibat lainnya sehingga kami mendatangi Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa untuk meminta kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Desa Jotang,” jelasnya. Rabu,(03/04/2024)


Menurutnya, Kasus ini bukanlah kasus kecil sebab melibatkan oknum aparat desa dan ratusan masyarakat yang menjadi korban. Nilainya pun sangat besar jika ditotal mencapai miliaran rupiah.


“Ini kasus serius sebab diduga melibatkan oknum aparat desa yang menarik uang pembuatan sertifikat mulai dari Rp. I juta hingga Rp. 3 juta per orang dan ada sebanyak 370 warga menjadi korban.


Lanjut, Ia kasus ini menjadi atensi serius Aparat Penegak Hukum Polres Sumbawa dan kami akan terus kawal kasus ini hingga tuntas.


Sementara, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin.S.IK M.IP yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili S.Tr.K S.IK, mengatakan bahwa kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat di Desa Jotang masih menjadi atensi utama Polres Sumbawa.


“Kasusnya masih berjalan dan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 72 orang dari 370 warga yang membuat sertifikat. Kita akan periksa minimal setengah dan setelahnya langsung dilakukan gelar perkara,” ungkap Kasat kepada wartawan.


Ditegaskan Kasat, untuk kasus dugaan pungli masuk kategori tindak pidana korupsi. Karena itu, petugas harus ekstra hati-hati dalam melakukan pemeriksaan tidak bisa langsung menetapkan tersangka apalagi ini melibatkan banyak korban.


“Aturan terbaru kasus korupsi penanganannya di Polda dan kami di Reskrim terus melakukan pemeriksaan, usai idul Fitri kita akan kembali memanggil saksi-saksi lainnya. Kemarin sudah kita panggil 30 orang namun yang datang 26 orang dan nanti akan kita panggil lagi 60 orang untuk memberikan kesaksian. entah itu di Polres atau di Polsek Empang tempat pemeriksaannya,” jelasnya.


Karena ini melibatkan orang banyak dalam pengungkap kasus ini, hal itulah yang membuat kasusnya kelihatan lambat padahal tim tetap bekerja melakukan pemeriksaan saksi-saksi.


“Setelah saksi kita periksa setengah dari jumlah 370 warga pemohon sertifikat, baru akan dipanggil Kepala Desa dan lainnya yang diduga terlibat dalam pungutan liar sertifikat tanah program pemerintah ini. nanti juga ada dari tim ahli yang dilibatkan. Jadi tidak sesederhana yang diinginkan namun kepolisian tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tegas Kasat.


Beberapa waktu yang lalu ada sekitar satu bulan lamanya belum ada pemeriksaan. hal itu karena petugas Reskrim menyurati melalui Desa namun ternyata dari pihak Desa tidak menyampaikan kepada warga yang bersangkutan, itulah yang sempat membuat lama adanya pemeriksaan.


“Kalau dari keterangan sanksi, masyarakat tidak tahu bahwa pembuatan sertifikat ini adalah program pemerintah sehingga ketika dimintai uang bervariasi mulai dari 1 juta hingga 3 jutaan. hal ini tetap salah sebab kalau program prona untuk wilayah NTB hanya sebesar 350 ribu saja, bila lebih dari itu sudah termasuk pungli,” tegas Kasat.


Setelah tuntas melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik reakrim langsung gelar perkara. Dirinya yakin banyak yang terlibat dalam perkara ini. Karena itu, dirinya mohon bersabar karena petugas terus bekerja menangani kasus ini. Bahkan tindak pidana penganiayaan terkait kejadian ini, akan dialihkan penanganannya dari pihak polsek empang kepada penyidik reskrim polres sumbawa, tandas Kasat.

Iklan