Ketua FPS NTB Deden |
Mataram,(Beritantb.com) - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) diduga melakukan diskriminalisasi terhadap rakyat sipil saat melakukan aksi demonstrasi bulan lalu.
Atas aksinya itu, pihak perusahan tambang terbesar di Indonesia berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) itu melaporkan Muhlisin salah seorang massa aksi dan sudah ditetapkan tersangka oleh Polda NTB.
Dalam hal itu, Front Pemerhati Sosial NTB (FPS NTB) menyayangkan sikap PT AMNT. Menurutnya masyarakat sipil harus dilindungi hak-haknya, apalagi aksi demonstrasi yang dilakukannya dijamin UU.
Perusahaan seperti AMNT tidak boleh alergi terhadap penyampaian aspirasi dari kelompok masyarakat sipil.
“Masyarakat sipil harus dilindungi hak-haknya, demonstrasi kan hal biasa, tidak boleh dibatasi oleh siapapun karena dijamin UU,” kata Ketua FPS NTB Deden. Minggu, 05/05/2024 di Mataram.
AMNT lanjutnya, seharusnya hadir untuk meningkatkan kesehteraan sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang, bukan justru memenjarakan rakyatnya.
Untuk itu, pihaknya mendesak management tambang tersebar itu untuk mencabut laporan kepada tersangka, karena menurunnya mencederai demokrasi yang dianut Indonesia.
Jika tidak segera dicabut laporan itu, maka FPS NTB mengancam akan melakukan konsolidasi untuk meminta pemerintah Indonesia agar PT AMNT angkat kaki di KSB.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan, kami akan atensi serius masalah ini dan kami pastikan dalam waktu dekat akan mengkonsolidasikan untuk menggeruduk PT AMNT,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak PT AMNT.(AI)