Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota BPD Desa Jotang Belum Ada Kepastian Hukum

 

Kasus Penganiayaan Terhadap Anggota BPD Desa Jotang Belum Ada Kepastian Hukum.
Kuasa Hukum Korban, Abdul Majid, S.H., MH

Sumbawa,(Beritantb.com)- Kasus dugaan penganiayaan dengan korban Erwandi (39), Anggota BPD Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa belum ada kejelasan dari kasus tersebut. Kurang Lebih sembilan bulan kasus ini belum ada titik terang dari dimulainya penyidikan.


Laporan korban tertuang dalam surat laporan polisi Nomor : B/117/IX/20223/SPKT/Polsek Empang/ Polres Sumbawa/Polda NTB tanggal 08 September 2023.


Kuasa Hukum Korban, Abdul Majid, S.H., MH memohon ada kepastian hukum terhadap laporan kliennya.


“Sudah menjelang Sembilan kasus klien saya dan sampai saat ini belum ada kepastian hukum, sepertinya jalan di tempat walaupun beberapa saksi-saksi udah di periksa, Namun belum ada kejelasan," ungkap Majid saat di konfirmasi lewat WhatsApp. Minggu,(19/5/2024).


Majid bertanya, ada apa dengan kasus kliennya, sehingga Kapolsek santai-santai saja dalam perkara ini dan berharap secepatnya ada kejelasan hukum.


“Saya rasa Polsek Empang sangat lambat dalam menangani kasus ini. Besar harapan saya kepada Kapolsek Empang untuk secepatnya memberikan kejelasan hukum terhadap kasus klien saya atas nama Erwandi Saya berharap juga segera menetapkan para pelaku sebagai tersangka,” kata Majid.


Sebelumnya, korban Erwandi di pukul hingga babak belur sehingga mengalami luka pendarahan di kepala. Penganiayaan diduga dilakukan pelaku berinisial RH,A dan M.


Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat (8/9/2023) sekitar pukul 20:00 WITA saat korban menghadiri acara rapat yang diundang oleh Kepala Desa di kantor Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.


Kapolsek Empang IPTU Nakmin saat dikonfirmasi oleh media ini lewat WhatsApp terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Dia menyebutkan, Masih melengkapi saksi-saksi di TKP.


“Untuk penanganan kasus ini nanti teknisnya kanit reskrim yg menjelaskan," katanya. Minggu,(19/5/2024).


Sementara, Media ini masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Empang, Sehingga berita ini dinaikan. (AI) 





Iklan