Criminal Law Community Bersama Sorot Kamera Unram Bahas Penerapan Pidana Mati

Criminal Law Community Bersama Sorot Kamera Unram Bahas Penerapan Pidana Mati
Criminal Law Community (CLC) bersama Sorot Kamera mengadakan talk show Pro dan Kontra Penerapan Pidana Mati di Indonesia.


Mataram,(Beritantb.com) – Pro dan Kontra Penerapan Pidana Mati selalu menjadi perdebatan yang tiada henti antara kubu abolisionis dan kubu retensionis, antara pemberantasan kejahatan dan pelanggaran HAM. Walaupun topik perdebatan pendasaran moral sebagai isu lama, namun fungsi dan penerapannya masih terus dipersoalkan. Memperhatikan pula KUHP Nasional yang telah disahkan melalui UU No. 1 Tahun 2023. Sehingga, isu ini masih aktual diperdebatkan.


Criminal Law Community (CLC) bersama Sorot Kamera mengadakan talk show “Pro dan Kontra Penerapan Pidana Mati di Indonesia” yang dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024) di Ruang Kuliah MKN, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP UNRAM).


Narasumber yang dihadirkan yaitu Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr.Amiruddin,S.H.M.Hum, dan Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN), Prof.Dr.H.M. Galang Asmara,S.H. M.Hum, dan dipandu oleh moderator Titin Nurfatlah, S.H.,M.H selaku dosen Hukum Pidana.


Peserta yang hadir mencapai 90 (sembilan puluh) orang, terdiri dari dosen, praktisi, mahasiswa dan masyarakat umum.



Dekan FHISIP UNRAM, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H, menyampaikan saat sambutannya bahwa kegiatan diskusi Sorot Kamera ini telah beberapa kali dilaksanakan. Dimaksudkan untuk membahas isu hukum aktual dan fungsi ilmu pengetahuan memberikan kajian, karena salah satu fungsi kampus adalah sebagai benteng peradaban.



"Sorot Kamera sebagai wadah pikiran, untuk membangkitkan semangat insan akademis, mulai dari mahasiswa dan dosen di lingkup fakultas. Untuk itu pula, kegiatan kali ini bersama CLC, kita dukung dan sediakan ruang tumbuh dan pembelajaran”, tuturnya.



Dalam kesempatan itu, Prof. Amiruddin, menyampaikan penerapan pidana dalam sudut pandang prinsip hukum pidana.


“Pro Kontra menjadi isu lama, dengan adanya KUHP Nasional, sebagai penengah, untuk mengakomodir dua kepentingan”, ungkapnya.


Menurutnya, pidana mati sekarang merupakan warisan KUHP kolonial yang terdapat pada Pasal 10.


“KUHP kita sejarahnya dari Belanda, dan Belanda juga berasal dari Code Penal, jadi memang usang, di Belanda pun sudah menghapus pidana mati, dan terdapat penggolongan negara yang mengahapus dan yang masih mempertahankan”, katanya.


Prof. Amiruddin mengatakan, pidana mati masih dapat dikaji secara empiris, pembelajar dapat aktif melihat pelaksanaanya ke depan.


“Yang menjadi persoalan yaitu dalam UU Khusus seperti korupsi dan Narkotika masih tercantum pidana mati, sedangkan di hukum pidana umum KUHP Nasional yang berlaku tahun 2026 sudah menggeser pidana mati bukan lagi sebagai jenis pidana, pidana mati ditempatkan menjadi sanksi alternatif”, pungkasnya.


Sementara, Prof. Galang Asmara, meninjau pidana mati dari segi hukum tata negara, yang berkaitan dengan pengaturan hak asasi manusia.


“Pidana mati ini memang pro kontra. Masing-masing kubu memiliki argumentasi yang kuat dan pendasaran filosofis”.


Menurutnya, kubu pro yaitu menekankan pada pencegahan kejahatan, diperuntukan bagi residivis, dan di Indonesia dikaitkan pula dengan agama.


Sedangkan kubu kontra, menurutnya alasannya juga logis, yaitu dihubungkan pula dengan Pancasila, Sila ke-2.


“Kaum kontra mengatakan hanya tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia”


Selain itu, terpenting dari kubu kontra yaitu jika ada kekeliruan menentukan kejahatan.


“Bagaimana kalau yang dihukum mati itu bukan pelakunya, tidak bisa dikembalikan nyawa orang”, tegasnya.


Prof. Galang, memberikan analsisis dalam konteks Indonesia, keberadaan pidana mati masih dibutuhkan.


Sedangkan Pembina CLC dan koordinator program Sorot Kamera, Taufan, usai kegiatan mengatakan Pro Kontra pidana mati memang isu lama, tetapi tetap aktual dilihat dari konteks fungsi dan penerapannya. Hal itu mengingat pula konteks KUHP Nasional yang diundangkan dalam UU No. 1 Tahun 2023.


“KUHP Nasional menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif, bukan bagian dari ketentuan jenis pidana”, ungkap dosen Hukum Pidana tersebut.


Menurut Taufan, Penerapan pidana mati pasca KUHP Nasional tentu akan menimbulkan rentetan perdebatan, karena dalam ketentuannya, KUHP Nasional menentukan bahwa Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun.


“KUHP Nasional menentukan masa percobaan dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam Tindak Pidana”, bebernya.

Lanjut, Ia mengatakan ketentuan tersebut akan memunculkan perdebatan. Sehingga ia melihat, semangat CLC untuk mengangkat isu ini relevan.


“Kegiatan ini, ingin menjaga saluran perdebatan berbasis pada ilmu pengetahuan. Pendasaran moral pidana mati, selalu aktual dilihat dari operasionalisasi fungsi terhadap berbagai kasus yang akan kita hadapi ke depan, terutama penempatan pidana mati dan pengaruh kekuasaan”, tutupnya.


Hal yang sama, Ketua CLC Yusron Ashalirrohman, mengungkapkan semangat dalam mendukung kajian ilmu hukum pidana, karena tidak bisa hanya dibatasi di ruang kelas. Namun, perlu berbagai ruang untuk meningkatkan pengetahuan, merawat moral dan tanggungjawab.


“CLC adalah wadah baru untuk pembelajar hukum pidana, kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Dekan, yang telah mendukung aktivitas keilmuan”, pungkasnya

Iklan