Diduga Menghamili Pacar Sendiri, Oknum Anggota Polisi Polres Bima Kota Dilaporkan Di Polda NTB

Diduga Menghamili Pacar Sendiri, Oknum Anggota Polisi Polres Bima Kota Dilaporkan Di Polda NTB
Kuasa Hukum Korban, Bang Billi usai menyerahkan barang bukti ke Paminal Polda NTB 


Mataram,(Beritantb.com) - Oknum Anggota Polisi dari Polres Bima Kota dengan inisial MF dilaporkan di Propam Polda NTB atas dugaan menghamili kekasihnya sebelum dinyatakan lulus menjadi anggota polisi. Namun setelah menjadi polisi Oknum tersebut tidak mau bertanggung atas perbuatannya.


Laporan tersebut dilaporkan oleh Kuasa Hukum Korban yang didampingi oleh pihak Keluarga Korban di Propam Polda NTB 


Kuasa Hukum Korban, Bang Billi menyampaikan usai melaporkan Oknum Anggota Polisi dari Polres Bima Kota tersebut kami hari ini sudah melaporkan Oknum Anggota Polres Bima Kota di Propam Polda NTB atas dugaan menghamili kekasih sebelum dinyatakan lulus menjadi anggota polisi. 


Kasus ini mencuat setelah korban yang inisial NQ melaporkan kehamilannya pada Mei 2023.


"Kita berharap pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban. Sehingga dapat diselesaikan secara tuntas termasuk proses pemecatan MF dari kepolisian jika terbukti bersalah," ungkapnya usai menyerahkan barang bukti di Paminal Polda NTB. Kamis (27/06/2024).


Menurutnya, Keluarga korban sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mediasi di Polres Bima Kota sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan hasil.


 “Karena tidak ada inisiatif baik dari pelaku, kami datangi paminal Polda NTB untuk mencari keadilan,” katanya.


Lanjut, Ia menjelaskan bahwa kami sudah pernah lapor di Propam Polda NTB pada tanggal 13 Juni 2024 dan hari ini kami dimintai keterangan sekaligus penyerahan alat bukti tindak lanjut dari laporan tersebut.


 “Kami meminta Paminal Polda NTB menangani kasus ini lebih serius dan menyerahkan pada hukum,” ujarnya.


Sementara itu, Ia menceritakan bahwa hubungan MF dan NQ awalnya berjalan baik, namun setelah MF diterima menjadi polisi, ia meninggalkan NQ tanpa jejak. 


“Ada hal tragis yaitu pengguguran, dengan naik di perut perempuan di tempeleng sampai diminum obat,” ungkapnya.


Lanjut, ia menambahkan bahwa MF pernah membuat perjanjian akan menikahi NQ setelah pelantikannya. Namun janji tersebut tidak pernah ditepati.


“Tanggung jawab berbentuk siap dinikahi usai pelantikan,” tambahnya 


Adapun kronologinya, Oknum Anggota Polisi dari Polres Bima Kota yang inisial MF dan NQ mulai berpacaran pada tahun 2018 setelah keduanya menyelesaikan pendidikan di bangku SMA. Pada Mei 2023, NQ mengabarkan kepada MF bahwa dirinya hamil. 


Menanggapi kabar tersebut, MF membuat pernyataan akan menikahi Bunga pada Desember 2023, dengan alasan harus menyelesaikan pendidikan polisinya terlebih dahulu. Namun, setelah menyelesaikan pendidikannya dan bertugas di Polres Bima Kota, MF enggan bertanggung jawab terhadap kehamilan NQ. 


Meskipun keluarga NQ telah berusaha meminta pertanggungjawaban baik secara agama maupun adat, MF tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Dan pada akhirnya tanggal 13 Juni 2024, keluarga NQ akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB.(AI).



Iklan