Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 terkai Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB |
Mataram,(Beritantb.com) - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Dr. Najamuddin Amy, S.Sos., MM membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 terkai Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB, Rabu (5/6/2024).
Doktor Najam menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahanan dan sekaligus menambah wawasan terkait dengan aduan layanan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi NTB dan SP4N-Lapor! yang dimiliki secara nasional.
"Hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawabnya dari Pemprov NTB saja tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten Kota," ungkapnya.
Doktor Najam juga memaparkan pentingnya pengelolaan pengaduan dimasyarakat, yang memiliki manfaat yaitu dapat meningkatkan kepercayaan, peningkatan kualitas layanan, transparansi dan akutabilitas, identifikasi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan efisiensi.
"Peran dari keterbukaan itu sangat penting, kalau sesuatu itu sudah terbuka maka akan timbul kepercayaan dari masyarakat, jika sudah dipercaya maka akan hadir partisipasi," tutur Doktor Najam.
Selain itu, pada abad 21 di masa depan, Pemerintah tidak lagi menjadi ekslusif problem solver, tetapi justru harus mampu mengambil peran sebagai enabler di dalam pelibatan aktif masyarakat.
"Sampai kepada kita itu bisa mendeliveri kesusahan dan apa yang menjadi solusi yang diharapkan oleh msyarakat," ungkapnya.
Doktor Najam mengatakan bahwa didalam kosep Publik Administrasi yaitu penanganan pengaduan oleh lembaga pemerintah bukan hanya sekedar tanggung jawab rutin, tetapi juga merupakan ukuran penting dalam menilai kemampuan lembaga dalam mengelola layanan publik secara efektif.
Kepala UPTD Pusat Layanan Digital Dinas Kominfotik NTB, Ari Wahyuddin, S.STP mengungkapkan bahwa Pergub Nomor 5 Tahun 2024 yang disosialisasikan merupakan turunan dari Permendagri.
"Jadi dalam Permendagri dan Pergub ini mengamanatkan pemerintah daerah agar menjalankan pengelolaan pengaduan yang ada diinstansi masing - masing. Diharapkan kegiatan ini mampu memberikan keberlanjutan dan terus berproses untuk kedepannya," ungkapnya.
Hadir sebanyak 70 peserta, terdiri dari 49 OPD Lingkup Pemprov NTB, 10 orang dari Kabupaten Kota dan 21 orang dari lingkup Dinas Kominfotik NTB. (Kmf)