DPMPTSP Lobar Proses Lima Izin Perumahan

DPMPTSP Lobar Proses Lima Izin Perumahan
Kadis DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan 


Lobar,(Beritantb.com) - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat (Lobar) memproses lima izin perumahan, terdiri dari empat izin bersubsidi dan satu izin non subsidi. Lokasi perumahan itu menyebar di beberapa kecamatan di Lobar.


“Jadi sebelum kita memutuskan memberikan izin kepada siapapun yang menggunakan ruang wilayah di Kabupaten Lombok Barat ini, ada mekanismenya,” tegas Kadis DPMPTSP Lobar, Hery Ramadhan saat di konfirmasi. Minggu,(02/06/2024).


Menurutnya sebelum pihaknya memproses perizinan itu ada mekanisme yang harus dilalui oleh pengaju izin. Karena proses perizinan itu melibatkan multi pihak dengan berbagai mekanisme.


Mulai dari rekomendasi teknis pengendalian keamanan dan kenyamanan gedung atau perumahan yang akan dibangun yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR Lobar.


 “Ketika dia memanfaatkan ruang wilayah di situ juga, ada namanya rekomendasi pemanfaatan ruang. Apakah di situ sudah sesuai dengan peruntukan ruang wilayahnya,” terangnya.


Begitu pun, agar pembangunan perumahan tersebut nantinya tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar proyeknya. Untuk itu, perlu adanya rekomendasi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Lanjut, Ia mengatakan, bahwa lokasi pembangunan perumahan dari 5 pengembang yang izinnya sudah diproses dan menyebar di beberapa kecamatan di Lobar.


“Menyebar di beberapa kecamatan, ada di Kediri, Gerung, Labuapi juga,” bebernya.


Di mana pengajuan izinnya, rata-rata untuk pembangunan perumahan subsidi. Selain empat titik perumahan subsidi ada juga, satu izin pembangunan perumahan komersil.


Saat disinggung apakah lokasi akan dibangunnya perumahan-perumahan tersebut merupakan lahan hijau produktif.


Untuk itu, pertimbangan terkait penggunaan lahan itu ada di tingkat awal, sebelum dinas-dinas terkait mengeluarkan rekomendasi untuk pihak pengembang mengajukan izin ke DPMPTSP.


 “Kan filternya itu mulai dari tim penataan ruang, sesuai nggak dengan tata ruang. Kalau sudah sesuai baru diproses mengenai lingkungannya, kemudian bangunannya. Melibatkan multi pihak,” imbuhnya.


Sehingga kata dia, jika dalam pengajuan izin tersebut pihak pengembang telah melengkapi berbagai persyaratan dan telah mendapatkan rekomendasi, maka, proses izinnya keluar maksimal 28 hari.


“Kalau persyaratan lengkap, tidak ada masalah, itu (izinnya dikeluarkan) maksimal 28 hari sudah selesai,” pungkasnya.

Iklan