Polda NTB Gercep Periksa Mantan Istri dan Oknum Anggota Polisi IWAP, Bantah Lakukan Penyerobotan dan Penggelapan

Polda NTB Gercep Periksa Mantan Istri dan Oknum Anggota Polisi IWAP, Bantah Lakukan Penyerobotan dan Penggelapan
pengacara Akhmad Salehuddin saat  mendampingi mantan istri I Wayan Ardana Putra 


Mataram, (Beritantb.com) - Polda NTB gerak cepat (Gercep) dengan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada terduga kasus penggelapan dan penyerobotan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat inisal I Wayan Ardana Putra (IWAP) dan mantan istrinya Noni Hermawati, Rabu 12/06/2024.


Kedua terlapor tersebut terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda NTB pukul 13:00 Wita bersama pengacaranya Akhmad Salehuddin dan mantan istrinya Noni Hermawati.


Namun, di hadapan media ini, kasus dugaan penyerobotan lahan diduga dilakukan oknum anggota Polsek Narmada Lombok Barat itu dibantah I Wayan Putra Ardana sebagai terlapor.


I Wayan Putra Ardana atau IWAP membeberkan, dirinya membantah terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan di wilayah Kabupaten Lombok Utara yang dilaporkan oleh Elisabeth Ariani Delhaes melalui kuasa hukumnya Adhar, Senin 10 Juni 2024 kemarin di Propam Polda NTB.


"Kalau masalah penyerobotan saya tidak pernah menyerobot tanah, karena itu tanah itu sudah beralih hak ke saya karena sudah ada akta jual beli perikatan jual beli dan kuasa menjual lengkap di Notaris Munawir pada saat itu," tegasnya I Wayan Ardana Putra usai diperiksa Ditreskrimmum dan Propam Polda NTB, Rabu 12 Juni 2024 terkait laporan terlapor Elisabeth Ariani Delhaes melalui kuasa hukumnya Adhar.


"Makannya saya berani mendirikan sebuah brugak dan masukkan material. Mau membangun di situ," katanya. 


Pendirian brugak dan memasukkan material tersebut katanya, sudah memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Dusun Klui Desa Malaka Kabupaten Lombok Utara. 


Soal klaim terlapor saat jual beli tanah di atas Notaris (Alm) Munawir Asari tersebut katanya, bahwa terlapor saat itu dalam kondisi normal termasuk memiliki kemampuan membaca dan menulis bahkan sudah mau menjadi mahasiswa termasuk di antaranya memiliki KTP. 


"Kalau di luar kesadaran kan bagaimana sampai ada kesepakatan dan sebagainya sampai ada perikatan jual beli. Bagaimana kita bilang tidak sadar," jelasnya. 


Sementara soal dugaan penggelapan atas penjualan sebuah minibus second merk suzuki jenis MBL warna putih metalik type AVI4I4FDX dengan model minibus keluaran tahun 2012 itu dinilai pelapor Ayu Ariani hingga kini belum diserahkan BPKB-nya pasca jual beli 2018 lalu, terlapor menjelaskan bahwa masih belum lunas pembayarannya sehingga hak penuh atas mobil minibus tersebut belum sepenuhnya diserahkan ke pembeli yaitu Ayu Ariani. 


"Yang melakukan transaksi itu adalah istri saya yang sekarang sudah pisah, saya gak tau harga jualnya berapa utang piutang yang harus dilunasi oleh pembeli juga saya tidak tahu. Lalu kenapa saya yang dilaporkan. Tiba-tiba saya dibilang penggelapan, apa dasarnya saya dibilang penggelapan karena unit sudah dia pegang dari awal," jelas personil Polsek Narmada ini. 


Sementara pengacaranya Akhmad Salehuddin saat mendampingi kliennya Ni Putu Novia Aprianti Ardani anak kandung I Wayan Ardana Putra serta mantan istrinya Noni Hermawati menjelaskan, soal dugaan penggelapan tersebut tidak benar.


Karena kata Akhmed, dalam perjanjian jual beli itu disepakati harga Rp170 juta dan harus dilunasi selama tiga bulan sejak perjanjian jual beli itu berlangsung. 


"Namun hingga melewati tenggang waktu sesuai perjanjian yang ada tidak melakukan pelunasan. Jadi pembelinya yang wanprestasi tidak melakukan pelunasan," jelasnya. 


Untuk sisa kewajiban yang harus dilunasi oleh pembeli itu, Akhmed tidak mengetahuinya, namun menurutnya harus duduk bersama antara penjual dan pembeli. 


"Kalau memang harga yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan harga, ibu Noni akan menyerahkan BPKB-nya," bebernya. 


Untuk dugaan penyerobotan lahan, pihaknya menepis soal itu karena perjanjian akta jual belinya jelas. Bahkan saat pemeriksaan terlapor membawa semua dokumen jual beli tersebut termasuk di antaranya sertifikat tanah. 


Apresiasi ke Dirkrimum, Kabid Propam Hingga Kapolda NTB


Sementara itu, kuasa hukum Ayu Ariani, Elisabeth Ariani Delhaes dan Hj. Rita Siswati sebagai korban dugaan penggelapan dan penyerobotan lahan tersebut yaitu Rofikin Sopian mengapresiasi kepada jajaran penyidik dan Dirreskrimum, Kabid Propam hingga Kapolda NTB atas gerakan cepatnya (Gercep) melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Noni Hermawati, Ni Putu Novia Aprianti Ardani dan I Wayan Ardana Putra.


"Kami mengapresiasi kinerja jajaran krimum Polda NTB dibawah kepemimpinan Dirkrimum Polda NTB KBP Syarif Hidayat yang bekerja secara profesional dan cepat menangani laporan klien kami dengan memeriksa para terduga pelaku yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan BPKB mobil klien kami," katanya, seperti siaran pers diterima media ini. 


Selain itu, pihaknya juga memberikan apresiasi yang tinggi kepala jajaran Bidang Propam Polda NTB di bawah kepemimpinan KBP Syahrul Hatta yang telah dengan tanggap dan cepat menangani laporan kliennya terhadap dugaan oknum anggota Polri yang diduga melakukan penipuan dan pengelapan BPKB mobil serta dugaan penyerobatan tanah kliennya.


"Kami juga mengapreasi kinerja Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, karena di bawah kepemimpinan beliau Polda NTB telah mampu mengimplementasikan visi presisi yang direalisasikan secara kongkrit di Polda NTB," katanya. (AI)

Iklan