Tim Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Serahkan Alat Bukti Elektronik

 

Tim Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Serahkan Alat Bukti Elektronik
Alat Bukti flasdisk yang berisi bukti elektronik seperti rekaman suara, chat WA dan video


Mataram,(Beritantb.com) - Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) NTB menyerahkan alat bukti baru untuk memperkuat keterangan saksi ke penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Utara terkait kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu hotel di Senaru, Kecamatan Bayan, Rabu (29/05/2024).


Ketua Tim Kompaks NTB, Yan Mangandar mengatakan bahwa alat bukti baru yang diserahkan berupa flasdisk yang berisi bukti elektronik seperti rekaman suara, chat WA dan video terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terlapor AD ke korban CM (21).


“Tidak mudah bagi tim hukum untuk mengumpulkan bukti elektronik yang akan digunakan sebagai petunjuk pendukung alat bukti lain mengingat waktu kejadian sudah lebih dari 1 tahun dan ini merupakan peristiwa buruk yang tentu siapa pun jadi korban tidak ingin mengingatnya, tapi kami percaya sesempurna apapun kejahatan pasti meninggalkan jejak,” ungkapnya, Minggu (02/06/2024).


Menurutnya, selain menyerahkan alat bukti, pihaknya juga berkoordinasi dengan penyidik bahwa pihak korban ingin mengajukan calon saksi lain terkait kasus ini yang juga pernah menjadi korban pelecehan oleh terlapor.


“Calon saksi ini juga pernah dilaporkan ke Polsek Bayan oleh pihak hotel tempat terlapor bekerja sebagai manajer hanya karena pernah menyebut kalimat ‘sarang predator’ mengomentari story akun facebook pribadi salah satu pegawai resepsionis hotel,” bebernya.


Yan Mangandar berharap dengan alat bukti yang diserahkan dan ada calon saksi baru yang akan diajukan ini agar kasus tersebut bisa dilanjutkan lagi.


Lanjut, Ia juga berharap agar kasus ini selain disangkakan Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a UU 12/2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada terlapor, tetapi juga Pasal 289 KUHP terkait perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.


KBO Satreskrim Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Wayan Cipta Naya mengatakan bahwa pihaknya memang menerima alat bukti baru dari pihak terduga korban. “Saat ini penyelidikan sedang berjalan. Dilakukan penyelidikan lanjutan,” ucapnya.


Diketahui, diduga korbannya adalah seorang mahasiswi jurusan pariwisata dari Universitas Mataram berinisial CM (21) yang sedang PKL di hotel tempat terlapor berinisial AD bekerja sebagai manajer.(AI)

Iklan