Kasus Pelecehan Seksual Oleh Manajer Hotel Terhadap Mahasiswi Naik Penyidikan

Kasus Pelecehan Seksual Oleh Manajer Hotel Terhadap Mahasiswi Naik Penyidikan
Kuasa hukum mahasiswi korban pelecehan seksual menerima SP2HP A3 dari penyidik Unit PPA Satreksrim Polres Lombok Utara,


Mataram,(Beritantb.com) - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku manajer salah satu hotel di wilayah Bayan, Lombok Utara, akhirnya naik ke penyidikan. Kamis, (18/07/2024).


Kuasa Hukum Korban CM dan DT, Imam Zazuni menyampaikan bahwa Kanit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan kasus kekerasan seksual korban DT dan CM dengan terlapor AD Manager Hotel kepada perwakilan kuasa hukum korban CM dan DT.


"Kami menerima surat pemberitahuan informasi dari penyidik PPA Polres Lombok Utara bahwa udah naik penyidikan, " kata Imam Zazuni.


Tim Kuasa Hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) A3 se- bagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan menjadi penyidikan.


Menurutnya, Polres Lombok Utara telah menemukan dua alat bukti dan adanya keyakinan penyidik yang menerangkan dugaan kuat terjadinya peristiwa pidana kekerasan seksual. Hal ini sesuai dengan laporan yang dilayangkan dua mahasiswi saat magang di hotel wilayah Bayan tersebut.


 "Kejadiannya berlangsung saat korban DT dan CM magang dan PKL di Hotel RL yang ada di Kecamatan Bayan sekitar bulan Februari 2023," terangnya.


Ia menjelaskan peningkatan status penanganan kasus ini setelah Polres Lombok Utara melakukan gelar perkara di Polda NTB.


"Kita mendukung proses hukum dan menghormati sikap kehati-hatian dan profesional penyidik ini meski terkesan lambat bagi korban," ujar Imam.


Imam juga memberikan apresiasi terhadap penyidik yang menerbitkan SP2HP dan disusul dengan surat panggilan kepada saksi korban DT dan CM, dan dilanjutkan pemeriksaan beberapa saksi lain yang pernah diperiksa di tingkat penyelidikan. 


"Ini kabar gembira bagi kita semua, bukan saja untuk DT dan CM, tapi juga perempuan lain yang pernah menjadi penyintas kekerasan seksual untuk terus berani bersuara," ungkapnya.


Lanjut, ia menegaskan dengan naiknya kasus ini ke penyidikan akan menjadi bukti kehadiran UU TPKS yang sudah menjadi payung hukum kuat untuk para predator seksual. Kini mereka bisa dijerat dan di penjara. Sekarang banyak lembaga layanan yang siap memberikan pendampingan hukum sebagai upaya perlindungan terhadap korban. 


"Besar harapan kami dalam waktu dekat penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan salinan dikirim juga ke kami selaku pelapor, dilakukan pemeriksaan kepada terlapor dan segera ada penetapan tersangka. Apalagi seluruh alat bukti dari keterangan saksi, ahli, dan surat sudah sangat kuat dan bersesuaian," harapnya.


Selain itu, Ia juga meminta Subdit V Siber Ditreskrimum Polda NTB segera mencabut status tersangka terhadap korban. Tentu dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) yang ditujukan kepada Kejati NTB dan ditembuskan kepada tersangka.


"Mengingat selama ini status tersangka yang diberikan pihak kepolisian membuat korban mengalami tekanan mental ganda. Sudah trauma, karena menjadi korban kekerasan seksual, juga harus trauma karena status tersangka (kasus ITE)," tutupnya.(Red)

Iklan