Partai Gelora Protes Keras ke MK, Keputusannya Dianggap Keliru

Partai Gelora Protes Keras ke MK, Keputusannya Dianggap Keliru
Sekertaris Jendral Partai Gelora Mahfuz Sidik



Jakarta,(Beritantb.com) - Sekertaris Jendral Partai Gelora Mahfuz Sidik, memprotes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan tentang ambang batas (Threshold) syarat pencalonan kepala daerah 20 persen atau 25 persen kursi. Sebab menurut Sidik, keputusan MK tersebut tidak ada dalam permohonan uji materi yang diajukan partai Gelora.


"Kami mempertanyakan putusan MK yang menghapus ketentuan tentang ambang batas syarat pencalonan kepala daerah 20 persen dan 25 persen kursi, sebab kami tidak mengajukan permohonan soal uji materi soal ambang batas," tegas Sidik, yang dikutip diinstagramnya, Rabu.


Sidik menjelaskan, justru sebetulnya yang diajukan partai Gelora adalah permohonan uji materi terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah pasal 40 ayat 3 yang mengatur soal pengusulan pasangan calon kepala daerah hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.


Menurutnya, jadi jelas partai Gelora hanya mengajukan ke MK untuk meminta MK mengabulkan terhadap partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD bisa mengajukan calon kepala daerah, tapi bukan tentang ambang batas (Threshold) 20 persen dan 25 persen kursi DPRD.


Ia mengatakan, Partai Gelora hanya menerima dan mengakui putusan MK soal penghapusan pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Pilkada, tentang partai politik yang tidak memperoleh kursi untuk boleh mengajukan calon di Pilkada, yang merupakan pokok materi gugatan partai Gelora.


Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan, telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.


Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).


Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.(Red)


Iklan