Ketua MK Anwar Usman |
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait dengan pencopotannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi putusan yang dikutip,. Selasa, (13/08/2024).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.
Dalam putusan tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi
"Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," katanya.